LAZISNU Pringsewu Terbitkan SK Ratusan Amil JPZIS Masjid dan Mushala
Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:36 WIB
Dian Ramadhan
Penulis
Pringsewu, NU Online Lampung
Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pringsewu resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan amil yang merupakan bagian dari Jaringan Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (JPZIS) LAZISNU Pringsewu. SK ini ditujukan untuk masjid dan mushala di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
Langkah ini diambil sebagai upaya LAZISNU untuk menjadikan panitia pengelola zakat di masjid dan mushala sebagai amil yang sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dengan demikian, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan agama.
Terkait dengan JPZIS yang telah menerima SK dari LAZISNU, mereka diwajibkan untuk memberikan laporan mengenai perolehan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah yang diterima selama bulan Ramadan. Laporan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana zakat di Kabupaten Pringsewu.
Dengan terbentuknya amil yang merupakan bagian dari JPZIS LAZISNU ini, diharapkan para muzakki yang menyalurkan zakatnya dapat merasa lebih yakin bahwa zakat mereka dikelola dengan baik dan sesuai syariat.
“Kalau masih dalam bentuk panitia, zakat yang dikeluarkan oleh muzakki belum langsung sah sebelum panitia menyerahkannya kepada mustahik. Namun, jika panitia ini berubah menjadi amil yang sah, maka secara otomatis zakat yang diserahkan oleh muzakki langsung sah dan menjadi tanggung jawab Amil,” ujar Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu, H Muhammad Faizin, Sabtu (29/3/2025).
Ia menegaskan bahwa keberadaan amil sangat penting untuk mempermudah para muzakki dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah, zakat mal, sedekah, maupun infak.
Oleh karena itu, ia mengajak komunitas masjid dan mushala di Kabupaten Pringsewu untuk segera mendaftarkan legalitas panitia zakat mereka agar diakui sebagai Amil resmi melalui lembaga-lembaga amil zakat yang ada di wilayah tersebut.
“Jika sudah menjadi amil maka berhak untuk mengambil bagian dari zakat yang dikelolanya. Jika masih statusnya panitia maka tidak diperbolehkan mengambil zakat sebagai upah untuk panitia,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga memberikan apresiasi kepada LAZISNU Kabupaten Pringsewu yang selama ini aktif dalam memaksimalkan potensi filantropi di daerah tersebut.
Terutama di bulan Ramadhan, berbagai kegiatan filantropi semakin diperkuat dengan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat dari para aghniya (orang kaya) kepada mustahik, khususnya fakir dan miskin.
Ia berharap agar upaya yang dilakukan oleh LAZISNU ini terus ditingkatkan di masa mendatang sehingga keberadaan lembaga ini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum dan mekanisme yang benar dalam berzakat, berinfak, dan bersedekah.
Terkait dengan kepengurusan LAZISNU Kabupaten Pringsewu sendiri, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pringsewu telah menerbitkan SK kelembagaan LAZISNU yang baru untuk periode 2025-2030.
Pada SK tersebut ditetapkan Ketua LAZISNU Kabupaten Pringsewu dipercayakan kepada Sugeng Riyadi dengan Kepala Cabang Muhammad Mahsum.
Terpopuler
1
Ikut Kang Jalal Yuk!, Pelatihan Tukang Jagal Halal LTMNU Pringsewu
2
IPNU-IPPNU MAN 1 Pringsewu Terbentuk, Persiapan Pelantikan Dikebut
3
Doa ketika Tiba di Tanah Suci Makkah
4
Dema STAINU Kotabumi Studi Banding ke KMNU Unila, Perkuat Koneksi Organisasi
5
Perkuat Peran di Bidang Kesehatan, PW Muslimat NU Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Lampung
6
Pemusnahan Narkoba di Lampung: BNNP, Gubernur, dan DPRD Bersatu Lawan Narkoba
Terkini
Lihat Semua