• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Ketua LAZISNU MWCNU Balik Bukit: 5 Alasan Amil Zakat Harus Terdaftar Secara Resmi

Ketua LAZISNU MWCNU Balik Bukit: 5 Alasan Amil Zakat Harus Terdaftar Secara Resmi
Ketua LAZISNU MWCNU Balik Bukit, Ustadz Suherman saat menyampaikan materi zakat infak dan sedekah (Foto: Istimewa)
Ketua LAZISNU MWCNU Balik Bukit, Ustadz Suherman saat menyampaikan materi zakat infak dan sedekah (Foto: Istimewa)

Lampung Barat,  NU Online Lampung

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, sedekah maupun zakat fitrah harus dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi. 


Hal tersebut disampaikan Ketua LAZISNU MWCNU Balik Bukit, Lampung Barat, Ustadz Suherman mengutip Maklumat Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2024 wilayah Kabupaten Lampung Barat, pada acara Safari Ramadhan yang dilaksanakan MWCNU dari Ranting ke Ranting selama Ramadhan 1445H. 


Ia melanjutkan, pentingnya amil kita daftar ke Lembaga Zakat atau Badan Zakat. Karena yang dinamai amil dalam fiqih adalah orang yang mengelola zakat yang telah mendapat izin dan pengesahan dari pemerintah, dalam hal ini dari Kementrian Agama. 


“Selanjutnya Kemenag memberikan mandatnya kepada BAZNAS dan kepada LAZ dan salah satunya kepada LAZISNU,” ujarnya. 


Ada lima alasan mengapa harus mendaftarkan panitia amil zakatnyanya, Pertama, panitia zakat yang belum terdaftar di badan atau lembaga amil atau belum mendapat izin dari pemerintah,  tidak sah menyebut dirinya sebagai amil. 


Kedua, panitia zakat yang belum mendapat izin operasional atau Surat Keputusan (SK) maka yang bersangkutan tidak boleh mencampurkan beras orang yang menunaikan zakat (Muzaki), karena dikhawatirkan zakat tersebut akan kembali kepada orang yang menerima zakat (Mustahiknya), tapi bila sudah mendapat SK yang bersangkutan diperbolehkan.


“Alasan ketiga, yaitu panitia zakat yang belum mendapat SK tidak boleh mengambil ujrah (upah) dari zakat yang dibayarkan oleh Muzaki. Karena yang bersangkutan tidak berhak memperoleh bagian karena statusnya bukan sebagai amil,” paparnya. 


Keempat, panitia zakat yang belum mendapatkan SK tidak boleh menjual beras dari muzaki dengan alasan apapun dan dengan kondisi apapun. Kelima, masyarakat yang menunaikan zakat kepada panitia yang belum resmi maka kewajiban zakat tersebut belum tergugurkan tetapi bila menunaikan kepada Amil syar’i (yang resmi) maka kewajiban tersebut telah tergugutkan.


“Maka hati-hati bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat, pastikan amilnya syar’i (panitia resmi sudah terdaftar). LAZISNU MWCNU sebagai salah satu lembaga yang telah resmi ditunjuk pemerintah akan membimbing, memberikan pengetahuan dan mengesahkan panitia zakat tersebut secara gratis. 


Wakil Sekretaris PCNU Lampung Barat itu mengatakan, nanti yang telah terdaftar dikumpulkan akan kita arahkan yaitu apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang amil.

(Duta Suhanda)
 


Warta Terbaru