• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Warta

Kasus Karomani dalam Kapasitas Rektor Unila, Tidak Terkait NU

Kasus Karomani dalam Kapasitas Rektor Unila, Tidak Terkait NU
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Juwendra Asdiansyah . (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Juwendra Asdiansyah . (Foto: Istimewa)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Juwendra Asdiansyah menegaskan bahwa permasalahan yang sedang dihadapi oleh Karomani adalah dalam kapasitasnya sebagai Rektor Universitas Lampung. Apa yang dilakukannya tak ada kaitannya dengan NU.


"Ini masalah beliau sebagai Rektor Unila. Secara lembaga ini permasalahan di lingkungan Unila," ujarnya kepada NU Online, Selasa (23/8/2022).


Ia pun meminta masyarakat untuk proporsional dalam melihat kasus ini. Juwendra pun menjelaskan bahwa dalam setiap aktivitas keseharian, setiap orang memiliki status masing-masing yang melekat pada dirinya. Baik itu status pekerjaan, agama, ormas, dan status lainnya yang tidak bisa lepas akibat interaksinya dengan lingkungan dan dinamika yang terjadi dalam hidupnya.


Dalam aktivitas tersebut, setiap orang memiliki peluang sukses dengan melakukan yang terbaik demi apa yang diharapkannya. Namun sebaliknya, ia juga akan menghadapi masalah dan bisa gagal dengan melakukan kesalahan sehingga menghantarkannya pada posisi paling bawah dalam perjalanan kehidupannya.


Kesalahan-kesalahan yang tak ada hubungannya dengan status-statusnya ini seyogyanya tidak dikait-kaitkan. Setiap orang harus proporsional dalam menyikapi kesalahan seseorang karena setiap orang pasti akan memiliki masalah.


"Jadi kalau ada masalah (pribadi) orang NU langsung dikaitkan dengan NU (secara organisasi), itu kan tidak proporsional," katanya.


Ia memberi contoh beberapa kasus yang dilakukan oknum beragama Islam seperti tindak kekerasan terorisme misalnya. Hal itu tidak boleh menjadi gambaran bahwa Islam adalah agama yang permisif dengan kekerasan. Itu semata-mata hanya kelakuan oknum orangnya sendiri.


"Islam tidak pernah mengajarkan seperti itu," tegasnya.


Adapun terkait penetapan tersangka dalam masalah ini, PWNU Lampung pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Karomani. Namun PWNU Lampung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.


Ditanya terkait dengan nasib posisi Karomani di PWNU Lampung, Juwendra menjelaskan bahwa hal ini kemungkinan akan dibahas pada rapat rutin awal September 2022. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru