• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 18 Mei 2024

Warta

Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag Sebut Itu Informasi Palsu

Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag Sebut Itu Informasi Palsu
Beredar informasi palsu tentang percepatan pelaksanaan ibadah haji (Foto: Kemenag RI)
Beredar informasi palsu tentang percepatan pelaksanaan ibadah haji (Foto: Kemenag RI)

Jakarta, NU Online Lampung

Kementrian Agama  menyatakan Surat Percepatan Pelaksanaan Haji yang saat ini banyak beredar di media sosial adalah informasi palsu alias hoaks.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama, Hilman Latief.


Hilman mengatakan, pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu. Kementrian Agama tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. 

 

"Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada," katanya di Jakarta, Sabtu (25/02/2023).


Saat ini beredar di media sosial, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.

 

Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB. 

 

Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No Rekening 3606189700 atas nama Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.


Hilman mengungkapkan, saat ini belum masuk tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Kementrian masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.


“Dalam waktu dekat,  baru kami  akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” ujarnya.

 

Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.

 

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.


Warta Terbaru