• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Capai 7 Ribu Orang, Ini Rincian Jamaah Haji Lampung Tahun 2023

Capai 7 Ribu Orang, Ini Rincian Jamaah Haji Lampung Tahun 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Kemenag Lampung)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Kemenag Lampung)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Pada tahun 2023, Provinsi Lampung diperkirakan akan memberangkatkan lebih dari 7 ribu jamaah haji ke Tanah Suci. Dari 7 ribu lebih jamaah yang akan diberangkatkan tersebut, kategori jamaah lunas tunda dan jamaah urut porsi menjadi mayoritas dalam menjalankan ibadah rukun Islam yang kelima ini.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan bahwa jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2023 terdiri dari 6 kategori yakni: 1) Jamaah Lunas Tunda sebanyak 3.327 orang, 2) Jamaah Urut Porsi sebanyak 3.305 orang, 3) Jamaah Lansia sebanyak 353 orang, 4) Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 54 orang, 5) Pembimbing KBIHU sebanyak 11 orang, dan 6) Petugas Kloter sebanyak 90 orang.


“Jadi estimasi kuota jamaah haji Lampung tahun 1444 H/ 2023 M sebanyak 7.140 orang jamaah,” kata Kakanwil di Bandarlampung, Kamis (16/2/2023).


Untuk jamaah urut porsi lanjutnya, diambil dari mereka yang mendaftarkan diri pada rentang waktu 2 Januari 2012 sampai dengan 1 November 2012. Jamaah pada rentang waktu ini berada pada nomor urut porsi 0800088635 sampai dengan 0800107404.


Beberapa ketentuan juga menjadi dasar Kementerian Agama menentukan jamaah yang berhak berangkat. Di antaranya bahwa jamaah lunas tunda adalah mereka yang pada tahun 2020 tidak bisa berangkat. Selain itu, jamaah juga harus berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.


“Jamaah juga belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun terakhir yakni tahun 1434 H atau 2012 M,” jelasnya.


Sementara untuk jamaah Lansia juga disesuaikan dengan ketentuan yakni diprioritaskan 5 persen dari jumlah jamaah. Mereka berusia minimal 65 tahun pertanggal 24 Mei 2023 dengan masa tunggu 5 tahun. “Usia Lansia Lampung termuda adalah 86 tahun kelahiran pada rentang 1925 sampai dengan 1937,” jelasnya.


Terkait dengan pelaksanaan haji tahun 2023, Kementerian Agama Lampung akan segera melakukan sosialisasi kebijakan haji 2023 yang telah disepakati antara kementerian Agama dan DPR. Kebijakan ini selanjutnya akan disahkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.


Sementara terkait dengan biaya haji pada tahun ini, keputusan yang telah diambil merupakan keputusan yang terbaik dan harus dijaga dan dilaksanakan karena merupakan keputusan bersama. Biaya yang diputuskan menurutnya sudah akomodatif dilihat dari sisi kemampuan jamaah dan juga kualitas layanan serta kondisi keuangan.


Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen.


Sementara sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen.


Editor:

Warta Terbaru