Syiar

Waktu Haid ‘Lompat-lompat’, Bagaimana Membayar Hutang Puasanya?

Senin, 29 Mei 2017 | 16:25 WIB

Assalamualaikum Pak Kiai Saya seorang perempuan, yang haidnya sering tidak teratur. Adakalanya tiga hari saya haid, lalu berhenti, dan saya sudah mandi wajib. Esoknya saya berpuasa selama dua hari berturut-turut, darah haid memang tidak keluar lagi. Tapi hari ketiga saya puasa, saya kembali mendapat haid. Pertanyaannya, apakah puasa sayayang dua hari itu, masuk dalam kategori batal (karena saya masih dalam masa haid), atau bisa diterima? Bila batal, bukankah artinya saya yang tetap menggantinya di hari lain. Mohon sarannya, apakah bila nanti saat haid saya terhenti dua atau tiga hari, apakah saya harus berpuasa atau tidak, karena biasanya masa haid saya 7-8 hari. Wass.wr.wb Kartini (Mesuji)   Waalaikumsalam Wr Wb. Dalam ilmu Fiqih ada istilah Mu’taadah. Artinya, wanita yang punya kebiasaan haid yang stabil dan teratur. Patokannya bukan tiap tanggal berapa dia haid setiap bulannya, akan tetapi berapa hari lamanya mengalami haid setiap bulannya. Setiap wanita Mu’tadah berbeda mengenai berapa lama kebiasaan haidnya, ada yang biasa mengalami haid 6 hari, ada yang terbiasa 7 hari, 8 hari, atau mungkin 10 hari di tiap bulannya. Biasanya, wanita akan tahu kebiasaannya apabila sudah mengalami 3 kali haid dan setiap haid itu durasinya selalu stabil dan teratur. Akan tetapi Masa haid paling sedikitya adalah sehari semalam, umumnya 6-7 hari.  Itu artinya kalau ibu sudah bersih dari haid lebih dari satu hari berarti sudah suci dan puasa serta kewajiban ibdah lainnya menjadi wajib dikerjakan. Juga  tidak perlu mengganti puasa yang telah dilakukan setelah haid tadi, karena sudah suci dan puasaya sah. Sebagaimana disebutkan bahwa seluruh ulama ahli Fiqih sepakat jika darah Mu’tadah sudah tidak keluar lagi sebelum kebiasaan masa haidnya berakhir, maka wanita ini sudah suci dan boleh menunaikan shalat. Jika wanita terbiasa mengalami haid selama 6 hari, sedangkan pada satu waktu haid darahnya sudah berhenti di hari ke-4 dan tidak keluar lagi, maka ia sudah masuk masa suci mulai sejak berhentinya darah. Sementara itu, dalam Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat. Wallahua`lam. (Dijawab oleh Ust. Habibul Muttaqin SH.I/ Pengasuh Pondok Pesantren Yatim Piatu Mahmudah Bandar Lampung)