• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Syiar

Tiga Keadaan Buang Air Besar yang Membatalkan Puasa

Tiga Keadaan Buang Air Besar yang Membatalkan Puasa
Tiga Keadaan Buang Air Besar yang Membatalkan Puasa (Ilustrasi foto: NU Online).
Tiga Keadaan Buang Air Besar yang Membatalkan Puasa (Ilustrasi foto: NU Online).

Buang air besar merupakan aktivitas yang lazim dilakukan setiap makhluk hidup, tak kecuali manusia, karena suatu keharusan yang bersifat alami. Setiap makhluk yang makan pasti akan melakukan metabolisme buang air besar. 


Setiap manusia memiliki jadwal atau waktu buang air besarnya masing-masing, ada yang pagi, siang, sore, dan malam. Akan tetapi ada juga yang tidak beraturan sesuai dengan kondisi pencernaannya. 


Buang air besar memang sesuatu yang baik, karena jika manusia tidak buang air, maka pencernaanya akan bermasalah. Akan tetapi, ada hal yang unik ketika bulan suci Ramadhan, yakni buang air besar jika dilakukan di siang hari tanpa pedoman, maka bisa menyebabkan batal bagi orang yang berpuasa tersebut. Kenapa bisa?


Ada tiga keadaan orang yang sedang berpuasa bisa batal puasanya karena buang air besar, yakni kentut di dalam air, memasukkan jari ke anus, dan memotong kotoran (feses) yang sudah keluar tapi dimasukkan kembali. Kenapa hal tersebut bisa membatalkan puasa?


Dalam menjalankan puasa, kita harus tahu apa yang menyebabkan batalnya puasa, salah satunya memasukkan sesuatu kepada lubang-lubang yang ada di tubuh kita. Seperti mulut, hidung, telinga, dan anus. 


Umumnya orang Islam hanya mengetahui bahwa yang membatalkan puasa hanya memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut, padahal sesuatu yang kita anggap remeh juga bisa membatalkan puasa. Seperti mengorek telinga sampai ke dalam, ngupil sampai ke dalam rongga, dan sebagainya.


Pertama, kentut di dalam air. 


Kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus. Namun terkadang juga ketika kentut dalam air (berendam atau buang air dengan mencelupkan pantat di air) terdapat sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara. Maka ketika seseorang yang sedang berpuasa kentut dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur) maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya. Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah. 


Kedua, memasukkan jari ke anus.

Orang yang membersihkan anus dengan jari atau air, jangan sampai terlalu dalam, karena ketika sampai memasukkan jari ke dalam anus yang dalam, maka bisa membatalkan puasa, akan tetapi jika hanya membersihkan di area yang wajib saja (area luar), maka tidak apa-apa.


Ketiga, memasukkan kembali kotoran yang akan keluar


Ketika seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya. Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan. Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:


قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره . 


Artinya: Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal 443). 


Sedangkan batasan bagian dalam pada anus (dubur) yakni bagian yang tidak wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok (istinja’). Sehingga ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa. 


Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok. Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:


وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه  


Artinya: Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, halaman 443). 


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air, memasukkan jari ke dalam anus (cebok yang terlalu dalam) dan memasukkan kotoran ke dalam anus, kembali bisa membatalkan puasa. 


Akan tetapi dapat membatalkan puasanya ketika seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus atau merasakan jari yang masuk dan merasakan kotoran yang masuk kembali. Sedangkan jika tidak merasakan adanya air atau sesuatu yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.  

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru