Ruku’ dalam Shalat, Ini Pengertian, Syarat dan Tata Cara Melakukannya
Sabtu, 18 Januari 2025 | 06:37 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Shalat merupakan ibadah dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk penghambaan dan komunikasi langsung kepada Allah swt. Shalat terdiri dari serangkaian gerakan dan doa tertentu yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu dalam sehari, seperti Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Selain itu, shalat juga memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperoleh keberkahan, serta membentuk disiplin diri dan kekuatan rohani. Dalam ibadah shalat terdapat syarat dan rukun yang harus dijalankan secara utuh.
Sehingga ketika keduanya tidak sempurna, maka akan mengakibatkan suatu ibadah menjadi rusak atau batal. Salah satu rukun dalam shalat yang tidak boleh ditinggalkan adalah ruku’. Ruku’ merupakan gerakan di antara bacaan rukun fatihah dan gerakan i’tidal.
Dilansir dari NU Online, Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî mendefisinikan ruku’ sebagai merunduknya badan orang yang shalat dengan ukuran sekiranya kedua telapak tangan sampai pada kedua lututnya. Ini adalah posisi minimal orang melakukan ruku’ sebagai rukun shalat.
Adapun posisi ruku’ yang sempurna adalah merunduk di mana posisi punggung dan leher sejajar, datar, lurus dan tidak melengkung, kedua betis berdiri tegak dengan kedua lutut dipegang oleh kedua telapak tangan dengan jari-jari terbuka serta diam tenang seraya tiga kali mengucapkan doa:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ
Subhâna Rabbiyal ‘Adhîmi
Para ulama menetapkan ruku’ sebagai rukun shalat dengan berdasarkan kepada sabda Rasulullah saw kepada orang yang beliau ajari shalat:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Artinya: Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang (tuma’ninah) dalam keadaan ruku’ (HR Imam Bukhari).
Sebagai rukun di dalam tata cara melakukannya, tentu ruku’ memiliki syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi oleh orang yang sedang shalat. Tidak terpenuhinya salah satu syarat dapat menjadikan ruku’nya tidak sah yang juga berdampak pada tidak sahnya shalat yang sedang dilakukan. Kitab Al-Fiqhul Manhajî menyebutkan ada 3 syarat yang harus dipenuhi ketika ruku’. Ketiga syarat tersebut adalah:
Pertama, merundukkan tubuh sebagaimana disebut di atas di mana kedua telapak tangan bisa mencapai kedua lutut. Berdasarkan badits riwayat Imam Bukhari yang menceritakan sifat shalatnya Rasulullah saw:
وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ
Artinya: Ketika Rasulullah ruku’ beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya.
Kedua, merunduknya bukan dimaksudkan untuk sesuatu selain ruku’. Sebagai contoh, ketika seorang yang sedang shalat dalam posisi berdiri dan sudah membaca surat Al-Fatihah ia merasa ada yang sakit di kaki bagian bawah lututnya sehingga ia merasa perlu untuk memegangnya. Maka ia merundukkan badan dengan maksud untuk memegang bagian yang sakit tersebut. Bila dalam posisi demikian lalu ia bermaksud untuk sekalian ruku’ maka ruku’ yang seperti ini tidak sah karena ketika ia merunduk niatnya bukan untuk ruku’ tapi untuk tujuan lain. Karena ruku’ tersebut tidak sah maka ia wajib kembali pada posisi berdiri kemudian merundukkan badan untuk ruku’. Bila tidak demikian maka ruku’nya tidak sah yang juga menjadikan shalatnya juga tidak sah.
Ketiga, tuma’ninah. Orang yang melakukan ruku’ harus disertai dengan tuma’ninah yang berarti tubuhnya yang merunduk itu harus tenang terdiam minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Hadits Rasulullah di atas. Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami menyebutkan pengertian thuma’ninah dalam kitab Safinatun najah dengan redaksi berikut:
الطمأنينة هي : سكون بعد حركة بحيث يستقر كل عضو محله بقدر سبحان الله
Artinya: Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar waktu lamanya membaca bacaan tasbih (subhanallah).
Demikianlah pengertian dan tata cara ruku’ yang benar. Aturan tersebut merupakan ajaran yang dilakukan sesuai dengan ajaran Rasulullah saw, para sahabatnya dan para ulama salaf.
Terpopuler
1
Wakil Gubernur Terpilih Lepas Muslimat NU Lampung Menuju Kongres ke-18 di Surabaya
2
Keberangkatan Muslimat NU Tulang Bawang Barat ke Kongres XVIII Resmi Dilepas Gus Taufik
3
Alasan Pentingnya Mengeluarkan Zakat Mal di Bulan Sya'ban
4
Harlah ke-102 NU di Sidomulyo, Meriahkan Tradisi dan Ingatkan Pesan Pendiri NU
5
Memahami Hakikat Shalawat yang Turun di Bulan Sya'ban
6
Buka Konfercab Ke-3 Fatayat NU, Ketua PCNU Pringsewu: Perempuan Harus Berdaya Jangan Diperdaya
Terkini
Lihat Semua