Syiar

Peringati May Day, Begini Cara Rasulullah saw Membela Kaum Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 | 06:55 WIB

Peringati May Day, Begini Cara Rasulullah saw Membela Kaum Buruh

1 Mei, Hari buruh sedunia (ilustrasi: Istimewa)

Hari Buruh, yang juga dikenal sebagai May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hari tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada perjuangan para buruh dan pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan kondisi kerja yang aman.

 

Hari Buruh bermula dari gerakan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19, khususnya aksi mogok kerja massal pada 1 Mei 1886 di Chicago, yang dikenal dengan peristiwa Haymarket. Para buruh menuntut jam kerja dikurangi menjadi 8 jam per hari.

 

Aksi tersebut mendapat penindasan keras, namun menjadi simbol perlawanan yang akhirnya menginspirasi gerakan buruh di seluruh dunia.

 

Mengenai permasalahan buruh yang harus diperlakukan manusiawi, 14 abad yang lalu, manusia agung, Rasulullah saw telah memberikan nasihat tentang kewajiban memuliakan seorang pekerja (buruh) salah satunya upahnya harus jelas dan selalu dibayarkan.

 

Dalam Islam, buruh dipandang dengan sangat manusiawi. Hak-hak yang didapat oleh buruh mesti dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakannya, baik individu maupun lembaga atau perusahaan. Keterangan ini sebagaimana disebut dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar:

 

  عن عبد الله بن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أعطوا الاجير أجره، قبل أن يجف عرقه   

 

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah saw bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum keringatnya mengering" (HR Ibnu Majah).  

 

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

 

   أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ، وَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَهُوَ فِي عَمَلِهِ  

 

Artinya: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan (jumlah) upahnya ketika pekerjaan akan dimulai (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shugra).  

 

An-Nasa’i dalam Sunan-nya meriwayatkan sebuah hadits mauquf (yang dinisbatkan kepada sahabat Nabi saw), yang hampir serupa dengan dua hadits di atas, dengan sedikit perbedaan redaksi, yaitu:

 

   عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ  

 

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Sa'id, beliau berkata, "Jika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya" (HR An-Nasa’i).  

 

Hadits-hadits di atas memberikan penjelasan kepada kita tentang pentingnya memperlakukan buruh dengan manusiawi, salah satunya memberikan upah kepada pekerja dengan adil dan tepat pada waktunya.

 

Para buruh merupakan para pekerja yang ikut memperlancar aktivitas manusia, seperti berjalannya perkebunan, pabrik, dan segala kebutuhan lainnya, sehingga sudah sepantasnya haknya diberikan dengan baik.