• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syiar

Penjelasan tentang Hukum Merayakan Isra’ Mi’raj

Penjelasan tentang Hukum Merayakan Isra’ Mi’raj
Penjelasan tentang Hukum Merayakan Isra Miraj (Ilustrasi foto: NU Online).
Penjelasan tentang Hukum Merayakan Isra Miraj (Ilustrasi foto: NU Online).

Setiap tanggal 27 Rajab umat Islam merayakan peringatan Isra’ Mi’raj, sebuah peristiwa luar biasa dan agung yang dialami oleh Nabi Muhammad saw. Pada tahun 2024 ini, Isra’ Mi’raj jatuh pada hari ini Kamis, 8 Februari.


Sejak Rabu malam Kamis, di berbagai tempat, khususnya di masjid-masjid diadakan peringatan Isra’ Mi’raj, yang kebanyakan diisi dengan pengajian, dzikir, shalawat, dan doa bersama. Dalam pengajian itu biasanya diulas kisah perjalanan  Nabi Muhammad saw dalam Isra’ dan Mi’raj, yang hanya dapat dipercaya oleh orang yang beriman.


Isra’ adalah perjalanan Nabi Muhammad saw dari Masjidil Haram di Kota Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina yang berjarak lebih kurang 1.500 kilometer. Sedangkan Mi’raj adalah perjalanan Nabi Muhammad saw dari Masjidil Aqsa ke Sidratul Muntaha yakni tempat di langit yang bersifat ghaib. 


Pada saat perjalanan Mi’raj itulah Allah swt memerintahkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya untuk melaksanakan ibadah shalat lima waktu dalam sehari semalam.


Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu:


سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ


Artinya: Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat (QS Al-Isra’ [17]: 1).


Lalu bagaimana hukumnya bagi kita umat Muslim merayakan Isra’ Mi’raj? Dilansir dari NU Online, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani membahas satu bab khusus perihal hukum merayakan hari-hari besar dalam Islam, seperti maulid nabi, Isra’ Mi’raj, malam Nishfu Sya’ban, hijrahnya nabi, dan lainnya.


جَرَتْ العَادَةُ أَنْ نَجْتَمِعَ لِاِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ وَذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ، وَفِي اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌ لَا صِلَةَ لَهُ بِالتَّشْرِيْعِ الْحُكْمِي، فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْسُنَّةٌ، كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ


Artinya: Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra’ mi’raj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam (Sayyid Muhammad, al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 83).


Sayyid Muhammad menjelaskan, perayaan itu tidak bisa dianggap terpuji, juga tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa. Hanya saja, jika semua itu dilakukan dalam rangka untuk berdzikir, membaca shalawat, melakukan kebajikan, atau sekadar manifestasi cinta kepada nabi, maka ini cukup menjadi alasan untuk mendapatkan rahmat dari Allah dan anugerah dari-Nya.


اِنَّ مُجَرَّدَ اجْتِمَاعِهِمْ هَذَا عَلَى ذِكْرِ الله وَمَحَبَّةِ رَسُوْلِ اللهِ كَافٍ فِي اسْتِجْلَابِ رَحْمَةِ اللهِ وَفَضْلِهِ


Artinya: Sungguh sekadar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra’ Mi’raj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasululah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya (Sayyid Muhammad: 84).


Selain itu, Sayyid Muhammad menyatakan bahwa jika motif dan tujuan dalam merayakan Isra’ Mi’raj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi perbuatan ibadah yang diterima oleh-Nya.


اِنِّي أَعْتَقِدُ أَنَّ اجْتِمَاعَ هَؤُلَاءِ النَّاسِ مَا دَامَ لِلهِ فَاِنَّهُ مَقْبُوْلٌ عِنْدَ اللهِ


Artinya: Saya berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan Isra’ Mi’raj) selama (tujuannya) karena Allah, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala) (Sayyid Muhammad: 84). 


Berbeda dengan Sayyid Muhammad, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, salah satu mufti besar Mesir, pernah ditanya perihal hukum merayakan Isra’ Mi’raj. Kemudian menjawab bahwa perayaan tersebut hukumnya sunnah.


اِحْيَاءُ لَيْلَةِ ذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ بِالْقُرْبَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ هُوَ مَرْغُوْبٌ فِيْهِ شَرْعًا، وَفِيْهِ تَعْظِيْمٌ تَكْرِيْمٌ لِلنَّبِي


Artinya: Menghidupkan malam dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi (Syekh Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 5 April 2018).


Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merayakan Isra’ Mi’raj hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan jika tujuannya murni karena Allah dan cinta pada Rasulullah. Orang-orang yang merayakan Isra’ Mi’raj dengan perbuatan ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah.
 


Syiar Terbaru