• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 28 Juni 2024

Syiar

Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari

Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari
ILustrasi daging kurban (Foto: NU Online)
ILustrasi daging kurban (Foto: NU Online)

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan perbuatan yang mulia, karena merupakan ibadah yang menggembirakan bagi umat manusia. Setelah penyembelihan umumnya daging tersebut akan dibagi kepada umat Islam di sekelilingnya, agar bisa dinikmati ketika hari raya dan hari tasyrik. 


Lalu bagaima jika kita menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari tasyrik? Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih, di mana Nabi saw pernah melarang menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. 


Hadits tersebut bersumber dari riwayat Imam Bukhari: 


مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ


Artinya: Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga (HR Bukhari).


Hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari sebenarnya melihat kondisi waktu itu, yakni kondisi masyarakat yang kritis, dan Rasulullah menyuruh para sahabat untuk membagikannya kepada yang kekurangan.


Kemudian Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan daging, dan mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari:


فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »


Artinya: Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?”. Maka beliau menjawab: (Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu (HR Bukhari).


Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:


كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا


Artinya: Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah (HR Tirmizi).


Dari sini kemudian ulama fiqih memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain. Hal tersebut bisa dilihat dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, juz IV, halaman 388:


تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم 


Artinya: Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’ (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388). 


Dalam kitab yang sama, Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: IV/388). 


Dari penjelasan beberapa dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa menyimpan daging kurban lebih dari hari tasyrik hukumnya diperbolehkan, kecuali pada zaman sekarang terjadi masa sulit/paceklik seperti di zaman Rasul, maka lebih baik dibagikan kepada saudara kita yang sangat membutuhkan. Wallahu’alam

(Yudi Prayoga
 


Syiar Terbaru