Ila Fadilasari
Penulis
Haji adalah ibadah yang Istimewa, karena ada syarat khusus bagi yang melaksanakannya, yaitu mampu secara fisik dan materi. Mampu secara fisik karena harus menempuh perjalanan jauh, dan menjalankan rukun-rukun haji seperti tawaf, sai, dan wukuf.
Mampu secara materi juga menjadi salah satu syarat, karena perjalanan menuju Tanah Suci memerlukan biaya yang cukup besar. Selain itu harus dipastikan juga keluarga yang ditinggalkan tetap terpenuhi kebutuhannya.
Atas dasar itu, melaksanakan ibadah haji menjadi prestise sendiri di Masyarakat kita, karena mencerminkan kemampuan akan dua hal tersebut.
Melaksanakan ibadah haji membutuhkan dana yang cukup besar, karena ongkos perjalanannya sudah mahal, yang digunakan untuk transportasi, penginapan, konsumsi dan biaya lainnya.
Lalu bagaimana bila uang yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji tersebut, baik biaya pelaksanaan maupun perbekalan, didapat dari jalan yang tidak halal. Apakah hajinya tetap sah, atau justru berdosa?
Dilansir dari NU Online, terhadap hal ini, ulama berbeda pendapat. Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu sebagaimana kutipan berikut ini.
(وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير
Artinya: (Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).
Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara mengatakan bahwa jamaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria. Artinya ibadah haji dan shalat orang yang bersangkutan tetap sah. Dengan demikian gugurlah tuntutan wajib ibadah dari orang tersebut.
Sementara madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah. Karenanya jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.
يستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : (مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ). ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير
Artinya: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”. Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).
Kalangan Hanafi, Maliki, dan Syafi’i mengeluarkan argumentasi bahwa haji itu sendiri adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama. Dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji. Jadi keduanya tidak berkaitan sama sekali.
Sama halnya dengan orang shalat di tanah rampasan (hasil kezaliman). Shalatnya sendiri itu tetap sah. Tetapi menempati tanah yang diharamkan itu yang dilarang oleh agama. Karenanya ibadah haji atau shalat tidak bisa disifatkan haram.
Meskipun gugur kewajiban ibadah itu, namun manasik haji tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala dari Allah. Nasib manasik hajinya sama seperti orang sembahyang tetapi riya, atau berpuasa tetapi mengghibah. Semuanya tidak diganjar pahala. Demikian argumentasi yang diajukan Ibnu Abidin dalam Haysiyah Raddul Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 2000 M/1421 H, Juz 2 halaman 456.
Sementara madzhab Hanbali sepakat dengan jumhur ulama perihal penerimaan dan pahala. Mereka yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram tidak menerima pahala. Sedangkan terkait keabsahan, madzhab Hanbali menyatakan bahwa haji yang dibiayai dengan harta haram tidak sah. Karenanya mereka harus mengulang hajinya pada tahun depan karena hajinya tahun ini tidak sah. Karena tidak bisa mencampurkan antara ibadah dengan hal-hal batil.
Dari penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa haji maupun ibadah lainnya adalah perintah Allah yang harus dihormati dan tunaikan. Artinya, pelaksanaannya pun harus dipersiapkan dan dijalankan dengan penuh takzim. Jangan sampai tercampur harta haram dalam pembiayaan haji. Karena Allah itu suci, tidak akan menerima apapun selain yang suci.
Terpopuler
1
Perkuat Konsolidasi Organisasi, MWCNU Pringsewu Gelar Turba
2
Pernikahan, Ibadah Paling Panjang dalam Kehidupan Manusia
3
Ubah Generasi Strawberry Jadi Kelapa, Ketua PCNU Pringsewu: Pesantren Tempatnya!
4
Gelar Musker, Ranting NU Bandungbaru Adiluwih Tajamkan Program untuk Wujudkan Target
5
Lampung-In, Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli, Diluncurkan
6
Kolaborasi Assahil–Madani: Menuju Pesantren Mandiri dengan Kaderisasi Akuntansi
Terkini
Lihat Semua