PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Menjadi Caleg dan Tim Sukses Capres-Cawapres
Senin, 22 Januari 2024 | 06:16 WIB
Jakarta, NU Online Lampung
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penonaktifan pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden (carpes dan cawapres) pemilu 2024. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi H Amin Said Husni di Jakarta, Ahad (21/01/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU. "Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," ujar mantan Bupati Bondowoso ini.
Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024. “Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.
Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Selengkapnya: PBNU Nonaktifkan 63 Caleg dan Tim Sukses Capres-Cawapres
Terpopuler
1
Wakil Gubernur Terpilih Lepas Muslimat NU Lampung Menuju Kongres ke-18 di Surabaya
2
Doa Malam Nisfu Sya’ban 13 Februari 2025, Versi Berjamaah dan Tata Cara Membacanya
3
Keberangkatan Muslimat NU Tulang Bawang Barat ke Kongres XVIII Resmi Dilepas Gus Taufik
4
Alasan Pentingnya Mengeluarkan Zakat Mal di Bulan Sya'ban
5
Memahami Hakikat Shalawat yang Turun di Bulan Sya'ban
6
Harlah ke-102 NU di Sidomulyo, Meriahkan Tradisi dan Ingatkan Pesan Pendiri NU
Terkini
Lihat Semua