• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 7 Mei 2024

Literasi

Membacakan Alquran Atas Mayit

Membacakan Alquran Atas Mayit
Membacakan Alquran Atas Mayit Oleh: Ust. Suparman Abdul Karim (Ketua LDN NU Lampung) ADA sejumlah perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembacaan Alquran kepada mayit. Sebagian menyebutnya tidak akan sampai dan sebagian yang lain berpendapat akan sampai, bahkan sunnah hukumnya. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan sampainya hadiah pahala dari bacaan Alquran adalah pendapat dari Jumhur Ulama dari kalangan Ahlus-Sunnah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 4, hlm. 217). Yakni pendapat mayoritas ulama Ahlus-Sunnah para Salafus-Shalih yang sangat terpercaya dalam memahami Alquran dan Sunnah. Hal senada juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengungkapkan: "Sedangkan mengenai membacakan Alquran terbagi menjadi dua pendapat diantara para ulama. Pertama, mayit dapat memperoleh manfaat dari bacaan tersebut. Hal ini merujuk pada pendapat mazhab Ahmad (Hambali), Abu Hanifah, dan sebagian dari mazhab Syafi'i. Kedua, pendapat yang mengatakan tidak ada manfaatnya bagi mayit, yakni pendapat dari sebagian mazhab Maliki dan sebagian pengikut mazhab Syafi'i". (Majmû'atul Fatâwâ, 24, hlm. 175). Lalu Ibnu Taimiyah menegaskan: "Akan sampai kepada mayit pahala bacaan (Alquran) yang diselenggarakan keluarganya, termasuk juga tasbih, takbir, tahlil dan seluruh dzikir-dzikir mereka kepada Allah Ta'ala. Apabila mereka menghadiahkan-nya kepada mayit, maka akan sampai pahala kepadanya. Wallahu a'lam". (Majmû'atul Fatâwâ, 24, hlm. 175). Apakah ada dalil hujjahnyaa?? Selanjutnya berkaitan dengan perselisihan ulama di atas, berikut ini dalil-dalil yang kami kutip baik dari hadits Nabi SAW, atsar sahabat dan fatwa ulama salaf mengenai menghadiahkan bacaan Alquran atau surat-surat tertentu dari Alquran: Pertama, membacakan Surat YâSîn: Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Dari Ma'qil bin Yasar bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bacakan atas orang yang mati Yaa-Siin" (Sunan Abî Dâwud, no. 3121; Sunan Ibnu Mâjah, no. 1448; Mustadrak Al-Hâkim, 1/565; Sunan Al-Baihaqy, 3/383; dan Musnad Ahmad, no. 19416, 19427 dan di-shahih-kan oleh Al-Hafizh Ibnu Hibban). Hadits yang serupa juga disebutkan pada riwayat Ahmad dengan bunyi: Rasulullah SAW bersabda: "Bacakanlah ia (Yaa-Siin) atas orang yang mati diantara kalian" (H.R. Ahmad, 19427). Kemudian disebutkan tentang sanad hadits ini, bahwa hadits ini Marfu', sanadnya bersambung (Muttashil), dan diriwayatkan dengan sanad yang banyak (aktsaru min sanad). Pembacaan surat YâSîn atas orang mati ini jangan dipahami sebagai pengkultusan terhadap surat tersebut. Hal ini dilakukan karena semata-mata ada anjuran dari Rasulullah SAW. Pada kenyataannya ulama juga menganjurkan membacakan surat-surat yang lain dan lebih baik lagi jika dibacakan Alquran hingga khatam atas mayit. Kedua, membacakan surat Al-Ikhlas: Selain surat YâSîn ada hadits juga yang menganjurkan membacakan surat Al-Ikhlas untuk ahli kubur, yakni yang berbunyi:Dari Ali ra., Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa berjalan melewati pemakaman, lalu membaca surat Al-Ikhlash sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya kepada ahli kubur, maka ia akan diberi pahala sejumlah ahli kubur (Diriwayatkan oleh Abu Muhammad As-Samarqandi, Ar-Rafii, dan Ad-Daruquthni, lihat di Haula Khashaish Al-Quran, hlm. 45). Ketiga, beberapa ayat dari Surat Al-Baqarah: Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkâr, telah mengutip hadits atsar dari sahabat Abdullah bin Umar, yang berbunyi: Telah kami diriwayatkan dalam Sunan Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan, bahwa Ibnu Umar mensunnahkan membaca awal dan akhir dari surat Al-Baqarah diatas kubur setelah mayit selesai dikubur (Al-Adzkâr). (Imam an-Nawâwî, Al-Adzkâr, Musthafa Al-Halabi, Kairo, 1375, hlm. 206). Para sahabat adalah generasi yang paling paham dengan Alquran dan Sunnah Nabi SAW. Maka Rasulullah SAW pun mewajibkan kita mengikuti sunnah para sahabatnya. Oleh karena itu, telah benar jika mengikuti atsar Ibnu Umar diatas. Hal ini salah satu bentuk usaha kita mengikuti manhaj Salâfus-Shâlih, yakni manhaj para sahabat yang berpegang teguh kepada Alquran dan Sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa, "Tidak ada manusia yang menyamai kedudukan para sahabat Salâfus-Shâlih, karena sesungguhnya jalan mereka lebih utama dan lebih sempurna" (Majmû'atul Fatâwâ, Juz 24, hlm. 180). Mungkin ada yang mengingkari menghadiahkan bacaan Alquran atas ahli kubur, namun janganlah sekali-kali mengingkari manhaj Salâfus-Shâlih. Pada tulisan ini telah kami kutipkan keterangan dari Imam Ali dan Ibnu Umar mengenai menghadiahkan bacaan Alquran. Hal ini tentunya telah cukup untuk menjadi sandaran bahwa para sahabat pun menganjurkan membacakan Alquran atas orang yang telah wafat. Membaca Alquran di Kubur Kaitannya dengan hal ini ada beberapa atsar dan fatwa yang dapat kita jadikan sandaran. Yakni antara lain, Al-Khallal dari As-Syabi berkata: Jika ada sahabat di kalangan Anshor meninggal dunia, mereka berkumpul di depan kuburnya sambil membaca Alquran (Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Ar-Rûh, Darul-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002 M/1422 H, hlm. 11). Senada dengan keterangan di atas Imam Ahmad bin Hanbal berkata; apabila kalian berziarah ke pemakaman, maka bacalah Surat Al-Fatihah, Al-Muawidzatain (Al-Falaq dan An-Nas) dan surat Al-Ikhlash. Kemudian hadiahkanlah pahalanya kepada ahli kubur. Maka sesungguhnya pahala tersebut sampai kepada mereka. (Mukhtashar Tadzkiratul Qurthubi, hlm. 25). Imam Asy-Syafi'i juga berfatwa: "Disunnahkan membaca sebagian ayat Alquran disisinya (di dekat kubur/di dekat mayit), dan lebih baik lagi jika mereka (para pelayat) mengkhatamkan Alquran tersebut". (Imam Nawawi, Riyâdhus-Shâlihîn, hlm. 257, Muhammad bin 'Allan as-Shiddiqy, Dalîl al-Fâlihîn, Dâr al-Kutǔb, Beirut, tt, Juz 4, hlm. 103). Fatwa Imam Syafi'i ini dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyâdh al-Shâlihîn yakni pada bab yang membahas tentang mendo'akan mayyit setelah dikuburkan. Imam Nawawi mengutip fatwa ini untuk menjelaskan dan menegaskan maksud hadits atsar berikut ini: dari Amr bin Ash ra., ia berkata: Apabila kalian menguburkan saya, maka tinggalah di kubur selama kira-kira tukang jagal menyembelih dan membagi-bagikan dagingnya, sampai saya agak tenang dan dapat menjawab apa yang ditanyakan oleh utusan Tuhan-ku (HR. Muslim, no. 121, dan Musnad Ahmad, no. 17112, 17145). Berkumpul Membaca Alquran Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah mengutip dari kitab Al-Mughni bahwa Ibnu Qudamah berkata: "Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) bahwa: Beberapa macam kebaikan (yang dihadiahkan pahalanya) akan sampai kepada mayit, berdasarkan keterangan-keterangan yang diterima mengenai hal itu. Juga mengenai kaum muslimin yang biasa berkumpul di setiap negeri dan membaca Alquran lalu menghadiahkan pahala membaca Alquran itu kepada orang-orang yang telah meninggal diantara mereka, dan tidak seorang pun menyelisihinya sehingga telah menjadi ijma". (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 4, hlm. 217). Masih terkait dengan masalah ini Imam Asy-Syaukani berkata: Kebiasaan di sebagian negara melakukan perkumpulan atau pertemuan di masjid, rumah, di atas kubur, untuk membaca Alquran yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (Jaiz), jika didalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun tidak ada penjelasan (secara zhahir) dari syariat. Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya bukan sesuatu yang haram (laisa bimuharramin bi nafsih). Apalagi jika di dalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah seperti membaca Alquran atau yang lainnya. Dan tidaklah salah menghadiahkan pahala membaca Alquran atau yang lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan, salah satunya membaca Yasin yang didasarkan pada hadits shahih seperti "Iqra'û YâSîn 'alâ Mautâkum" (Bacakanlah surat Yasin kepada orang mati diantara kalian). Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat Yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburnya, dan membaca Alquran secara keseluruhan atau sebagiannya, baik dilakukan di masjid atau di rumah (Asy-Syaukani, Ar-Rasâil As-Salafiyyah, Darul-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, 1348 H, hlm. 46). Syarat Menghadiahkan Bacaan Alquran. Ada tiga syarat pokok diterimanya hadiah membacakan Alquran, yakni
  1. Harus dengan kerelaan dan tidak memungut bayaran
Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa bagi orang-orang yang meyakini sampainya pahala membaca Alquran kepada mayit, mensyaratkan agar pembaca tidak menerima upah. Jika ia mengambil upah dari itu, maka haramlah hukumnya (Fikih Sunnah 4, hlm. 217). Jadi membacanya harus dengan penuh kerelaan tanpa mengharapkan bayaran. Sebagaimana fatwa Ibnul Qayyim Al-Jauziyah: "Adapun pahala membaca Alquran secara suka rela, yang dihadiahkan kepada si mayit tanpa mengambil upah, akan sampai kepadanya, sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji (Ar-Rûh, hlm. 142).
  1. Harus dengan niat
Mengenai "Niat Menghadiahkan" telah berkata Ibnu 'Uqail, seperti yang dikutip Sayyid Sabiq, bahwa beliau berkata: "Jika seseorang melakukan amal kebaikan berupa shalat, puasa dan membaca Alquran dan dihadiahkannya. Artinya pahalanya diperuntukkan bagi mayit muslim, maka menghadiahkan pahala itu harus didahului dengan niat dan disertai amal perbuatan langsung". Pendapat ini kemudian dikuatkan oleh Ibnul Qoyyim. Atau menurut Sayyid Sabiq setelah selesai membaca (atau sebelumnya) sebaiknya ia mengucapkan: "Ya Allah sampaikanlah pahala sebagaimana pahala bacaan Alquran saya kepada si Fulan" (Fikih Sunnah 4, hlm. 218).
  1. Harus disertakan dengan doa
Selain disyaratkan dengan niat, jumhur ulama juga mengharuskan agar setelah membaca Alquran didoakan atas mayit tersebut. Karena selain pahalanya yang dihadiahkan, amalan membacakan Alquran tersebut juga merupakan "wasilah" dalam berdoa. Sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Minhâjul Muslim, karya Syaikh Abû Bakar Jâbir Al-Jazâ'irî penasehat Masjid Nabawi Madinah Al-Munawwarah abad ini, bahwa beliau telah berfatwa: "Boleh jika kaum muslim hendak duduk di Masjid atau di rumahnya kemudian membacakan Alquran. Apabila ia telah selesai dari membaca Alquran tersebut kemudian berdo'a kepada Allah untuk si mayit agar diberi ampunan dan rahmat, (hal ini termasuk) bertawassul kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan bacaan yang dibacanya dari Kitab Allah Ta'ala" (Mihâjul Muslim, hlm. 218).(*)  


Editor:

Literasi Terbaru