Opini

Memberantas Kejahatan di Media Sosial dengan Etika Islam

Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:24 WIB

Memberantas Kejahatan di Media Sosial dengan Etika Islam

Memberantas Kejahatan di Media Sosial dengan Etika Islam Sumber foto: NU Online

Kemajuan globalisasi jelas membawa perubahan dalam masyarakat. Pasca Revolusi Industri, teknologi media berkembang dan menjadi  kebutuhan penting. Tidak hanya sebagai sarana berinteraksi dengan masyarakat, tetapi juga sebagai sarana  memperoleh informasi. 

 

Di zaman modern ini, masyarakat semakin dimanjakan dengan berbagai kemajuan teknologi, seperti  alat komunikasi smartphone  dengan berbagai fungsi dan munculnya teknologi Internet. Internet juga memfasilitasi munculnya berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain. 

 

Databoxs.co.id (2024) Menurut laporan We Are Social, pada Januari 2024, terdapat 185 juta pengguna internet di Indonesia, atau 66,5% dari total populasi 278,7 juta. Angka ini meningkat sekitar 1,5 juta orang (0,8%) dibandingkan Januari 2023.

 

Meski angka pengguna internet dan media sosial di Indonesia tinggi, etika komunikasi penggunanya masih rendah, sehingga mengakibatkan banyak kasus hukum seperti pencemaran nama baik, hoaks, bullying, penipuan, dan penyebaran informasi SARA. 

 

Maka dari itu, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi massa memerlukan etika, terutama terkait dimensi sosial, budaya, dan agama. Etika komunikasi di media sosial penting untuk menciptakan citra positif bagi individu dan komunitas budayanya, serta bagi agama yang dianut. Jika komunikasi tidak sesuai etika, komunikan dapat beranggapan bahwa komunikator berasal dari komunitas yang tidak menghargai nilai-nilai etika dan moral. 

 

Oleh karena itu setiap Muslim harus memanfaatkan media sosial secara strategis, karena memiliki potensi positif dan negatif. Penggunaan yang baik bisa menyelamatkan, sebaliknya penggunaan yang buruk malah menjerumuskan. 

 

Pilihlah jalan surga melalui media sosial dengan menyebarkan kebaikan, jaga adab dan hindari fitnah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 191, yang artinya, “karena fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”.

 

Hal ini juga sebagaimana diungkapkan oleh Faricha Andriani, dalam jurnal Perkembangan Etika Komunikasi Islam Dalam Bermedia Sosial, bahwa Etika komunikasi dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, perlu diterapkan dan dikembangkan dalam praktik komunikasi, terutama di media sosial. Dalam menerapkan etika komunikasi Islam, penting untuk mengaplikasikan bentuk-bentuk etika yang sesuai dengan isi pesan yang dipublikasikan di media sosial.

 

Meskipun media telah mengalami konvergensi, etika komunikasi Islam yang dijelaskan dalam Al-Qur'an tetap harus dipertimbangkan dan dipraktikkan antara lain:

 

Pertama, prinsip Qaulan Layyina

Prinsip etika komunikasi lemah lembut yaitu melaksanakan sesuatu dengan cara yang menyenangkan orang yang menerimanya, berarti didalam penyampaiannya dengan sopan, tidak kasar dan tidak ceroboh.

 

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Toha ayat 44, yang artinya “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, ...” 

 

Kedua, Qaulan Baligha, 

Etika komunikasi Islam menekankan pentingnya penyampaian pesan yang tepat sasaran agar dapat membekas di hati penerima, sehingga mereka memahami dan mengambil pelajaran dari informasi yang disampaikan. Etika komunikasi Islam tersebut dijelaskan dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 63, yang artinya “...dan Katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka”.

 

Ketiga, Qaulan Karima
Dalam berkomunikasi hendaknya memperhatikan kapada yang lebih tua dengan menggunakan bahasa yang sopan, hormat dan tidak berkata kasar. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an, surat Al-Isra ayat 23 yang artinya “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik”.

 

Keempat, Qaulan Maysura, 
Selain itu kita juga harus berkomunikasi dengan lemah lembut dan pantas untuk dikatakan.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an, surat Al-Isra ayat 28 yang artinya “Jika (tidak mampu membantu sehingga) engkau (terpaksa) berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, ucapkanlah kepada mereka perkataan yang lemah lembut”.

 

Kelima, Qaulan Ma’rufa, 
Terkait dengan penggunaan media sosial, perlu menggunakan kata-kata yang baik dan lembut sehingga tidak melukai perasaan lawan bicara. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 235, yang artinya: “... Kecuali mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf...”. 

 

Keenam, Qaulan Saddida
Berkata benar merupakan kunci keselamatan bagi kita semua. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah, surat An-Nisa ayat 9, yang artinya, “... Dan hendaknya mereka mengucapkan perkataan yang benar”. 

 

Ketujuh, Qaulan Adhima
Dalam berkomunikasi, kita jangan sampai mengucapkan yang menimbulkan dosa bagi Allah, dan dosa sesama manusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 40, yang artinya “Apakah (pantas) Tuhanmu memilihkan anak laki-laki untukmu, sedangkan Dia menjadikan malaikat sebagai anak perempuan? Sesungguhnya kamu (kaum musyrik) benar-benar mengucapkan perkataan yang (dosanya) sangat besar”.


Semua kejatahan yang ada di media sosial dapat diberantas dengan etika komunikasi dalam Islam. Secara keislaman etika komunikasi didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist. 

 

Sehingga dalam melakukan penerapan etika komunikasi di sosial media haruslah mengembangkan dan memperhatikan hal-hal antara lain: Lemah lembut (QS. At-Toha: 44), Tepat sasaran (QS. An-nisa: 63.), Mudah dipahami (QS. Al-Isra: 28), Sopan (QS. Al-Baqarah: 235) dan jujur (QS. Al-Isra: 40).  

 

Jika pengembangan dari etika komunikasi di media sosial perspektif Islam dapat dimaksimalkan pengaplikasiannya, maka upaya memberantas  kejahatan yang ada di media sosial akan tercapai. 

 

Dalam UU ITE No.11 tahun 2008  pasal 27 ayat 3 dan pasal 27 ayat 4. Perlu melaporkan kejahatan yang terjadi di media sosial kepada pihak yang berwajib agar jera. 

 

Maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan tersebut termasuk dalam berkomunikasi di media sosial. Karena nilai taat terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat dalam  Al-Qur’an.

 

(Zamzami)