• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Hukum Memupuk Tanaman dengan Kotoran Babi

Hukum Memupuk Tanaman dengan Kotoran Babi
Tanaman butuh pupuk agar selalu subur (Foto: Ila Fadilasari)
Tanaman butuh pupuk agar selalu subur (Foto: Ila Fadilasari)

Sudah lumrah bahwa tanaman harus dipupuk, karena tanaman membutuhkan zat makanan yang baik bagi pertumbuhan tanaman tersebut. Biasanya para petani selalu memupuk dengan pupuk buatan (kompos) dan pupuk yang dijual di pasar dengan beraneka ragam fungsinya. Ada yang khusus untuk menggemuk tanaman, mempercepat buah, menambah daya tahan tanaman dari virus dan sebagainya.

 

Bila misalnya di suatu kampung, ada seorang petani yang hidup di lingkungan warga yang beternak seekor babi. Hampir mayoritas penduduknya memiliki  babi yang diternak. Dan ia menjadi satu-satunya seorang Muslim yang tinggal di daerah tersebut. Sehingga saban hari ia bertemu dengan tetangganya dan ternaknya. 

 

Suatu saat petani tersebut kehabisan bahan pupuk, sedangkan untuk membeli pupuk kembali, membutuhkan jarak tempuh yang jauh dan ongkos yang mahal. Sedang keuangan petani tersebut sedang tidak baik-baik saja dan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Karena petani Muslim tersebut memiliki perangai yang baik, sehingga para tetangganya menawarkan untuk memberikan kotoran ternaknya untuk menjadi pupuk bagi tanaman petani tersebut. Petani tersebut tidak pikir panjang, langsung mewadahi kotoran babi tersebut, dan siap untuk memupuk tanamannya. 

 

Permasalahannya adalah, babi merupakan hewan yang najis dalam Al-Qur'an dan kotoran hewan juga merupakan barang yang najis. Lalu, apa hukumnya memupuk tanaman dengan barang yang najis, dalam hal ini kotoran hewan. 

 

Jawabannya diperbolehkan, tetapi makruh. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Barakah fii al-Sa'yi wa al-Harakah dan kitab Asnaa al-Mathaalib, I/277. 

أسنى المطالب، ج ١، ص ٢٢٧، ونصه: وله مع الكراهة تسميد أرضيه بأن يجعل فيها السماد أى السرجين للحاجة إليه. 

 


Wa lahu ma'a al-karaahati tasmiidu ardlihi bi an yaj'ala fiihaa as-samaada ai as-sirjiina lilchaajati ilaihi.

 

Artinya: Asnaa al-Mathaalib juz I halaman 227: Ia (petani) boleh tetapi makruh memupuk tanahnya dengan kotoran hewan, karena dibutuhkan. 

 

Maka dari itu, bagi para petani, memupuk tanaman dengan kotoran hewan apapun hukumnya tetap diperbolehkan, akan tetapi makruh. Makruh bukan berarti tidak diperbolehkan, hanya saja jika bisa cukup dihindari. Wallahualam.

(Yudi Prayoga)


Keislaman Terbaru