• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Keislaman

Bagaimana Sikap Umat Islam Terhadap Non-Muslim

Bagaimana Sikap Umat Islam Terhadap Non-Muslim
Ajaran Islam Ahlussunah wal Jamaah an-Nahdliyyah sangat menghormati keberagaman dari segala perbedaan (Foto: NU Online)
Ajaran Islam Ahlussunah wal Jamaah an-Nahdliyyah sangat menghormati keberagaman dari segala perbedaan (Foto: NU Online)

Pada bulan ini, ada berita yang menarik di tanah air, yakni masyarakat Indonesia kedatangan tamu 32 biksu dari Thailand yang berjalan kaki menuju Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah, untuk merayakan hari raya Waisak. 

 

Karena mereka melewati Jalur Pantura, sehingga pemandangan ini menarik perhatian warga yang tinggal di sepanjang  jalan tersebut. 

 

Beberapa umat Islam turut membantu dalam perjalanan mereka, seperti memberikan air mineral, kopi dan makanan. 

 

Bahkan perjalanan mereka dikawal oleh pemerintah TNI-Polri, lembaga masyarakat, lembaga adat dan ormas Islam. 

 

Hal ini menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia sangat menghargai keberagaman, khususnya umat Islam. Karena umat Islam Indonesia sangat menghargai keharmonisan antar umat beragama. 

 

Umat Islam akan selalu menghargai keberagaman, selagi umat non-Muslim tersebut tidak mengganggu keharmonisan, mengajak kemaksiatan, dan menebarkan teror atau perang. 

 

Dalam kajian Islam, kita mengetahui bahwa non-Muslim (kafir) dalam pandangan Islam, terbagi menjadi dua, yaitu kafir harbi dan kafir dzimmi atau sering disebut ahli dzimmah. 


Kafir harbi merujuk pada non-Muslim yang memusuhi umat Islam dan berusaha menghalangi dakwah Islam. Salah satunya mengajak perang.

 

Sementara kafir dzimmi adalah non-Muslim yang hidup damai dan bergaul bahu-membahu dengan umat Islam. Mereka akan tetap mematuhi peraturan negara dan norma-norma di masyarakat. 

 

Ciri kafir dzimmi disinggung dalam Tafsir Al-Qasimi berikut ini:

 

 وأما أهل الذمة الذين بين أظهرنا، ممن رضي بأداء الجزية لنا وسالمنا، واستكان لأحكامنا وقضائنا، فأولئك لا تشملهم الآية؛ لأنهم ليسوا بمحادّين لنا بالمعنى الذي ذكرناه 


Artinya: Adapun ahlud dzimmah yang ada di tengah masyarakat kita, termasuk mereka yang rela membayar retribusi kepada kita, hidup damai dengan kita, dan tunduk pada regulasi dan putusan pemerintah kita, maka mereka itu tidak tercakup dalam ayat ini karena mereka tidak melakukan perlawanan terhadap kita sebagai makna yang kami jelaskan, (Lihat M Jamaluddin Al-Qasimi, Tafsirul Qasimi atau Mahasinut Ta‘wil, [tanpa catatan kota dan tahun], cetakan pertama, juz XVI, halaman 5731).

 

Non-Muslim yang masuk dalam kategori ahli dzimmah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain. Sehingga kita sebagai Muslim boleh berinteraksi dan bergaul dengan baik kepada mereka. 

 

Keterangan hal ini dijelaskan di dalam  kitab Tafsir Al-Qasimi, sebagai berikut:

 

 ولذا كان لهم ما لنا، وعليهم ما علينا، وجاز التزوج منهم ومشاركتهم، والاتجار معهم، وعيادة مرضاهم. فقد عاد النبي صلى الله عليه وسلم يهودياً، وعرض عليه الإسلام فأسلم كما رواه البخاري

 

Artinya: Karena itu mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kita. Kita boleh menikahi perempuan mereka, berkumpul, bertransaksi, dan menjenguk orang sakit dari kalangan mereka. Rasulullah saw pernah menjenguk seorang Yahudi dan juga pernah mengajaknya memeluk Islam dan yang bersangkutan menerimanya sebagaimana riwayat Bukhari, (Lihat M Jamaluddin Al-Qasimi, Tafsirul Qasimi atau Mahasinut Ta‘wil, [tanpa catatan kota dan tahun], cetakan pertama, juz XVI, halaman 5731).

 

Syekh M Jamaluddin Al-Qasimi dalam tafsirnya menambahkan bahwa pemerintah wajib hukumnya melindungi dan mengakomodasi kepentingan mereka. Sehingga kebijakannya akan lebih maslahah. 

 

Dan pemerintah memiliki kewajiban yang sama dengan umat Islam terkait perlakuan terhadap non-Muslim.

 

 وعلى الإمام حفظهم والمنع من أذاهم، واستنقاذ أسراهم، لأنه جرت عليهم أحكام الإسلام، وتأبد عهدهم، فلزمه ذلك، كما لزم المسلمين، كما في " الإقناع " و " شرحه 

 

Artinya: Pemerintah wajib melindungi mereka, menghalangi pihak yang ingin menyakiti mereka, dan menyelematkan tawanan mereka. Pasalnya, hukum yang berlaku di kalangan Islam berlaku juga pada mereka dan kontrak politik mereka bersifat langgeng. Ini lazim mengikat pemerintah sebagaimana juga umat Islam seperti tercantum pada Iqna‘ dan syarah-nya, (Lihat M Jamaluddin Al-Qasimi, Tafsirul Qasimi atau Mahasinut Ta‘wil, [tanpa catatan kota dan tahun], cetakan pertama, juz XVI, halaman 5731).

 

Itulah mengapa ajaran Islam  Ahlussunah wal Jamaah an-Nahdliyyah sangat menghormati keberagaman dari segala perbedaan. Dan menjunjung setinggi-tingginya keharmonisan, kedamaian, dan kemaslahatan sesama manusia. 

(Yudi Prayoga)


Keislaman Terbaru