• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Bahtsul Masail

Ketua LBM NU Lampung: Pemberian Calon Pemimpin Tergolong Risywah

Ketua LBM NU Lampung: Pemberian Calon Pemimpin Tergolong Risywah
BANDAR LAMPUNG- Pemberian sesuatu dari seorang calon pemimpin bisa dikatagorikan sebagai risywah jika ada tujuan memuluskan sesuatu yang batil (perkara yang tidak benar) atau membatilkan perbutan yang hak (perkara yang jelas benarnya dibuat salah).   Demikian dijelaskan Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Provinsi Lampung KH Munawir (Gus Nawir) saat berdiskusi tentang fenomena-fenomena yang sering terjadi dalam momen Pemilihan Kepala Daerah, Senin (15/1).   "Risywah hukumnya adalah haram, baik pemberi ataupun penerima. Juga termasuk katagori risywah adalah pemberian seorang calon pemimpin yang dalam undang-undang pemilu di kategorikan sebagai money politic," tegas pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini.   Gus  Nawir mengutip hadits Nabi yang menegaskan bahwa Allah melaknat orang yang memberi, yang menerima suap dan orang yang berposisi sebagai perantara keduanya.   "Imam An-Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin menjelaskan bahwa hukum risywah haram sedangkan hadiah adalah boleh. Perbedaan antara risywah dan hadiah adalah apabila pemberian tersebut mensyaratkan bagi penerima untuk membenarkan sesuatu yang salah atau menyalahkan sesuatu yang benar maka disebut dengan risywah. Sedangkan jika pemberian tersebut bersifat umum tanpa adanya sarat sama sekali kepada orang yang menerima, maka pemberian tersebut di sebut dengan hadiah," jelasnya.   Termasuk dalam kategori risywah juga menurutnya adalah pemberian dari seorang calon pemimpin yang tidak memiliki empat atau salah satu dari empat kriteria pemimpin seperti tidak memiliki sifat kejujuran, tidak memiliki sifat dapat dipercaya, tidak mampu membuat kebijakan, tidak memiliki kemampuan dalam hal memimpin.   Maka menurutnya dalam menyikapi sebuah pemilu (pemilihan kepala daerah) hendaknya masyarakat lebih berhati-hati serta tidak mudah menerima pemberian dari seorang calon pemimpin bahkan mencari-cari sesuatu dari calon pemimpin.   "Jika kita salah dalam sebuah penilaian terhadap seorang calon pemimpin atau menilai seorang calon pemimpin tersebut dari seberapa banyak pemberian yang kita terima tanpa melihat kemampuan dan sifatnya, maka pemberian yang kita terima tersebut bisa menjadi risywah atau money politic yang hukumnya haram," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Sunarto)  


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru