• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail , LBM NU Lamsel Kritisi Program Bupati

Bahtsul Masail , LBM NU Lamsel Kritisi Program Bupati
KALIANDA- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Selatan mengadakan kegiatan Bahtsul masail pada Minggu, (12/11/17). Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin 3 bulanan untuk membahas masalah kontekstual dan terbaru yang dibahas dalam pembahasan legal syar’i (Fiqh). Pada pertemuan kali ini, permasalahan yang dibahas oleh LBM NU Lampung selatan terkait dengan dua pokok utama,  yakni berkaitan dengan program bupati Lampung Selatan terkait i’tikaf dan jual beli gas yang terjadi di masyarakat. Ketua LBM PCNU Lamsel Yusuf Zakariya dalam keterangan menjelaskan terkait dengan program bupati Lampung Selatan terkait i’tikaf,  dalam pandangan fiqh (syari’at) tentang program kepala daerah yang mencanangkan program keagamaan i’tikaf , pada semua bawahannya dan orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengannya secara administratif atau koordinasi; seperti kepala dinas, kepala sekolah satuan pendidikan, Guru PNS, Guru ngaji dan lain-lain. “Di samping itu program tersebut hanya dipusatkan di satu titik yang terkadang jauh jangkauannya dari tempat tinggal dan dilaksankan 3 (tiga) hari, tak jarang program ini membuat tugas (kewajiban) bawahannya terganggu karena harus meninggalkan kewajiban dan tugas pokok,” terangnya. Lebih lanjut, gus Yusuf menyatakan pada dasarnya, secara substansi dan esensi program keagamaan i’tikaf Bupati tersebut baik dan termasuk dalam kategori amar ma’ruf yang sunah. Namun program ini setelah dikaji bukanlah termasuk kebijakan yang mengandung kemaslahatan umum(‘ammah), seperti halnya keharusan pemerintah yang kebijakannya haruslah bersifat universal. “Jika memandang perintah (himbauan) bupati yang notabene dalam konteks fikih adalah na’ibul imam maka himbauan/perintah ini harus di tatati dzohiron saja (dalam artian tidak berdosa ketika ada yang tidak menta’ati),” jelasnya. Keterangan ini diambil dari kitab karya Imam Syarqowi dan Sayyid Abdurrohman. Namun, kewajiban taatnya tidaklah mutlak, karena dalam konteks programnya terjadi benturan, antara kewajiban mereka sebagai PNS, guru ngaji dan himbauan bupati untuk i’tikaf yang harus dilakukan berhari-hari. Tak jarang dari mereka yang meninggalkan tugas wajib untuk i’tikaf menyebabkan terganggunya jalannya pemerintahan dan jalanya proses pendidikan di satuan pendidikan yang mereka tinggalkan. Memandang hal ini, ada mafsadah(kerusakan) yang terjadi hanya karena harus mengikuti himbauan bupati yang sifat programnya itu sunnah atau maslahah personal . Imam Suyuthy dalam bukunya menerangkan,‘menolak mafsadah lebih didahulukan  daripada harus melaksanakan maslahah’ apalagi dalam konteks ini maslahahnya sifatnya personal. Bahkan dalam kitab is’adurrofik diterangkan bagi orang yang pergi meninggalkan tugas wajib(kewajiban) demi perkara sunnah walau ada himbauan dari pemerintah itu termasuk maksiat, dan hukumnya haram. Kemudian jika, para PNS--baik guru atau pegawai—dan para guru ngaji yang mempunyai tugas pokok di kantornya, mengajar di sekolah, atau mengajar ngaji dan mereka tetap memaksa mengikuti i’tikaf, dengan alasan takut sanksi dan semacamnya, dalam tafsir khozin bisa dimasukkan dalam kategori khiyanat, seperti dalam tafsir ayat  58  surat An-Nisa. (Sunarto)


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru