Hukum Kasta dalam Ibadah Haji dan Pertambangan Syariah Bakal Dibahas LBMNU Lampung
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:32 WIB
Bandarlampung, NU Online Lampung
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Lampung bakal menggelar kegiatan Bahtsul Masail untuk membahas berbagai permasalahan hukum Islam. Dalam waktu dekat, LBM akan membahas fenomena kasta dalam ibadah haji. Selain itu, dalam forum yang akan dihadiri oleh banyak ulama Lampung tersebut juga akan membahas tentang pertambangan syariah.
Terkait dengan kasta haji, Sekretaris LBMNU Lampung Mohamad Masykur mengatakan bahwa saat ini ada 3 jenis program keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji yakni Haji Reguler, Haji Plus/Haji Khusus, dan Haji Furada. Jika Haji Reguler harus antre hingga 30 tahun di sebagian provinsi, haji plus atau haji khusus memiliki masa tunggu sekitar 5 sampai 9 tahun, sedangkan di program Haji Mujammalah atau Haji Furada calon jamaah hanya perlu satu tahun menunggu keberangkatan alias tanpa antre.
“Dari model seperti ini memunculkan pertanyaan apakah ada pengaruhnya terhadap status istitha’ah seseorang? Dan apakah kebijakan adanya program haji reguler, plus dan furada tersebut sudah sesuai dengan hukum fiqih?,” katanya kepada NU Online Lampung, Sabtu (17/8/2024).
Selanjutnya terkait dengan masalah pertambangan syari’ah, LBMNU Lampung akan membahas terkait batasan-batasan dalam mengekploitasi sumberdaya alam, bagaimana bagaimana tata kelola pemanfaatan alam yang diperbolehkan berdasarkan hukum fiqih dan hal-hal terkait lainnya.
“Kegiatan Bahtsul Masail akan digelar pada 25 Agustus 2024 mendatang di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Bandar Lampung. Kita akan membahas beberapa persoalan penting terkait dengan masalah keagamaan dan sosial yang terjadi di masyarakat,” katanya.
Selain dua masalah tersebut, pihaknya juga akan membahas hal lain seperti pertama: kriteria Ma’zun dan Dha’nun dalam Fiqih yakni pembahasan mengenai bagaimana mengkategorikan berbagai varian kambing hasil kawin silang di kalangan peternak, dan apakah indukan kambing yang mengalami proses pelepasan ekor sah untuk dijadikan hewan kurban.
Kedua tentang pentasarufan kulit kurban, upah, dan jatah makan panitia. LBM akan mendiskusikan tentang apakah panitia kurban berhak mendapatkan upah dari daging kurban, serta bolehkah mengambil sebagian daging kurban untuk konsumsi panitia yang bekerja.
Ketiga adalah tentang drama iuran study tour yang akan membahas tentang persoalan terkait kebijakan mewajibkan iuran bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan study tour. “Apakah kebijakan ini dapat dibenarkan dalam pandangan syariat Islam?,” katanya.
Keempat tentang pemanfaatan hasil investasi biaya haji untuk subsidi yang bakal membahas hukum memanfaatkan hasil investasi dana setoran awal calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, yang menurut fatwa MUI dinyatakan haram.