Syiar

Hukum Menyewa Pohon Buah dalam Islam

Selasa, 24 September 2024 | 19:05 WIB

Hukum Menyewa Pohon Buah dalam Islam

Ilustrasi pohon (Foto: NU Online)

Menanam tanaman merupakan investasi masa depan, karena memiliki banyak kemanfaatan, terutama pohon yang diambil kayunya, seperti jati. Selain pohon yang diambil kayunya, investasi tanaman juga bisa berupa yang berbuah, seperti kopi, cokelat, lada, durian, kelapa dan sebagainya. 


Pohon-pohon tersebut bisa berbuah sepanjang tahun dengan hasil yang lumayan. Selain bisa dinikmati buah-buahnya, apakah tanaman tersebut bisa disewakan kepada orang lain, misal dengan jangka lima tahun, pohon durian tersebut disewa oleh si A dan ketika berbuah, buahnya milik si penyewa.


Sebelumnya perlu diketahui bahwa sewa menyewa adalah:


الإجارة: عقد على منفعة معلومة مقصود قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم (التقريرات السديدة في قسم المعاملات ص ١٣٢)  


Artinya: Sewa menyewa adalah satu akad untuk mengambil manfaat suatu barang yang mubah (boleh) dengan membayar sejumlah uang pengganti dengan batas waktu yang telah ditentukan.


Jadi, dari pengertian di atas, arti sewa menyewa adalah seseorang hanya bisa memakai manfaat barang yang disewa sehingga barang tidak bisa memiliki secara penuh.


Maka bagaimana hukum menyewa pohon untuk diambil buahnya? Bahwasanya akad tersebut tidak sah, karena:


Pertama, kalau dengan akad jual beli maka tidak sah karena pohonnya tidak di beli.


Kedua, kalau dengan akad sewa juga tidak sah menurut pendapat yang ashoh


Hal tersebut bisa dilihat dalam Kitab Fathul Mu’in jilid 3 shohifah 110:


فلايصح اكتراءبستان لثمرته لأن الأعيان لاتملك بعقدالاجارة قصداونقل التاج السبكي في توشيخه اختياروالده التفي السبكي في اخرعمره صحة إجارة ألاشجارلثمرها،وصرحوابصحة استئجارقناةأوبئرللانتفاع بماءهاللحاجة. قوله ونقل التاج السبكي ألخ ضعيف  (فتح المعين ج ٣ ص ١١٠)


Artinya: Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah, karena barang tidak bisa dimiliki dengan akad sewa dengan menjadi pokok barang yang diakadi. Al-Taj al-Subki, di akhir umurnya yaitu keabsahan menyewa pohon untuk memanen buahnya. Dan para ulama jelas-jelas menyatakan keabsahan menyewa kolam atau sumur untuk memanfaatkan airnya, karena alasan hajat (dibutuhkan). Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari Al-Taj al-Subki mengutip adalah pendapat lemah. 


Dalam ijarah yang sah, manfaat benda yang disewa harus memiliki nilai harga, diketahui ukuran dan sifatnya. Kemanfaatannya diperuntukan untuk penyewa serta tidak ada kesengajaan mengambil kemanfaatan barangnya. Maksudnya, akad sewa hanya untuk mendapatkan kemanfaatan barang, bukan untuk mendapatkan barang. 


Dilansir dari NU Online, hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Bakri Syatho dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin:


قوله: وبغير متضمن الخ معطوف على بمتقومة، أي وخرج بغير متضمن لاستيفاء عين، ما تضمن استيفاءها: أي استئجار منفعة تضمن استيفاء عين، كاستئجار الشاة للبنها، وبركة لسمكها، وشمعة لوقودها، وبستان لثمرته، فكل ذلك لا يصح. وهذا مما تعم به البلوى، ويقع كثيرا. قوله: لأن الأعيان لا تملك بعقد الإجارة قصدا أي بخلافها تبعا، كما في اكتراء امرأة للإرضاع، فإنه يصح


Artinya: Ungkapan mushannif, dan dikecualikan dari ungkapan dengan tanpa kesengajaan mengambil barangnya, akad ijarah yang mengandung isi untuk mengambil barang. Maksudnya menyewa manfaat untuk mengambil barang seperti menyewa kambing untuk diambil susunya, kolam untuk diambil ikannya, lilin untuk membakarnya, kebun untuk diambil buahnya semuanya itu tidak sah. Dan hal ini telah umum terjadi (umumil balwa). Ungkapan mushannif, karena kepemilikan barang tidak dapat diperoleh dengan akad ijarah secara sengaja, berbeda bila hanya mengikuti saja seperti ikutnya air susu dalam menyewa wanita untuk menyusui anak, maka itu sah (Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 135). 


Dengan demikian hukum menyewa pohon untuk diambil buahnya tidak diperbolehkan, selain karena kemanfaatannya yang tidak jelas dan terukur, memiliki barang dalam hal ini adalah buah-buahan dari menyewa pohon bukan merupakan konsekuensi dari akad sewa-menyewa. Akad-sewa menyewa berfungsi untuk mendapatkan manfaat suatu barang bukan untuk memiliki barang, tidak seperti jual beli.