Syiar

Hukum Memakai Jimat dalam Islam

Senin, 12 Mei 2025 | 15:25 WIB

Hukum Memakai Jimat dalam Islam

Hukum Memakai Jimat dalam Islam (foto: NU Online)

Di negara Indonesia, masih banyak umat Islam yang menggunakan azimat/ jimat dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya dikalungkan pada bayi, dijadikan gelang, untuk memagar rumah, ditempel di atas pintu.

 

Lalu bagaimana sebenarnya penggunaan jimat tersebut, apakah diperbolehkan atau tidak. Dan apakah termasuk perbuatan syirik?

 

Sebelum sampai sana, kita harus melihat terlebih dahulu apa itu syirik. Syirik adalah pengakuan segala sifat ketuhanan terhadap selain Allah. Sehingga selain Allah, dalam keyakinan yang bersangkutan, memiliki kekuatan setara dengan-Nya yang dapat memberikan manfaat dan mudharat kepada makhluk-Nya. Padahal tidak ada kekuatan selain Allah. Tidak ada satupun yang dapat memberikan manfaat dan mudharat sedikitpun kecuali Allah swt.

 

Adapun berlindung kepada Allah merupakan sebuah perintah mutlak bagi orang yang beriman. Karenanya tidak heran kalau para orang tua memohon perlindungan Allah untuk anak-anak mereka. Hal ini dapat kita temukan dalam riwayat hadits berikut ini.

 

 وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون " ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن.

 

Artinya: Sebuah hadits diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. ‘Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’

 

Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah saw) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan, hadits ini hasan (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).

 

Redaksi hadits di atas jelas menerangkan kepada kita bahwa kalung, gelang, atau apapun yang mengandung kalimat thayyibah merupakan bentuk permohonan dan doa kepada Allah untuk anak-anak yang belum bisa melazimkan kalimat thayyibah itu.

 

Dengan demikian, dilansir dari  NU Online, mengalungkan kalimat thayyibah kepada anak-anak dibolehkan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah swt, bukan meyakini kalung dan gelang itu mengandung kekuatan. Kalung dan gelang yang mengandung kalimat thayyibah adalah ikhtiar doa para orang tua. Selebihnya mereka bertawakkal kepada Allah swt.

 

Jimat hanyalah wasilah (perantara) perpanjangan doa, atau doa yang dibendakan. Sedangkan yang mengabulkan hanyalah Allah semata.