Dalil Shalat Sunnah Subuh atau Fajar, beserta Niat dan Wiridnya
Selasa, 6 Mei 2025 | 07:22 WIB
Shalat Sunnah Fajar merupakan shalat sunnah mu'akkadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebelum melaksanakan shalat subuh. Jumlah rakaatnya sebanyak dua rakaat. Ulama mazhab Syafi‘i menganjurkan seseorang untuk berbaring sejenak sebagai pemisah antara shalat sunnah Subuh dan shalat Subuh.
Niat Shalat
Berikut ini lafal niat shalat sunnah Subuh atau shalat fajar:
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatas shubhi rak'ataini lillahi ta'ala.
Artinya: Aku menyengaja sembahyang sunnah Subuh dua rakaat karena Allah swt (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 40).
Atau juga niatnya bisa menggunakan redaksi fajar:
اُصَلِّى سُنَّةَ الْفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَا لٰى
Ushalli sunnatal fajar rak’ataini lillaahi ta’aalaa
Artinya: Ya Allah aku niat shalat fajar dua raka’at karena Allah ta’ala.
Shalat sunnah Subuh atau shalat fajar ini tampak ringan, yaitu dua rakaat. Tetapi shalat ini mengandung keutamaan luar biasa sebagaimana keterangan Rasulullah saw dalam hadits berikut ini:
رَكْعَتَا اَلْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ اَلدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Artinya: Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya (HR Muslim).
Dari hadits riwayat Imam Muslim ini, kita sulit membayangkan betapa besarnya keutamaan shalat fajar ini.
Selain itu juga, ada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah terkait Rasulullah mengerjakan shalat sunnah tersebut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
Artinya: Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah dalam melakukan shalat sunnah lebih diperhatikan dari dua rakaat fajar (HR Bukhari).
Sebenarnya, banyak sekali istilah yang digunakan untuk menunjukkan dua rakaat sebelum shubuh. Dari redaksi hadits tersebut sebagian ulama mengatakannya shalat sunnah fajar. Adapula yang menamainya sebagai shalat sunnah subuh karena dilakukan sebelum shalat subuh.
Ada pula yang mengatakan shalat sunnah barad mungkin karena dilaksanakan ketika hari masih dingin. Ada pula yang menamakan shalat sunnah ghadat yaitu shalat sunnah yang dilakukan pagi-pagi sekali.
Oleh karena itu dalam Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi memperbolehkan niat shalat dua rakaat subuh ini dengan berbagai macam istilah tersebut. Misalkan ushalli sunnatal fajri rok’ataini ada’an lillahi ta’ala. Atau boleh juga ushalli sunnatal barodi rok’ataini ada’an lillahi ta’ala sunnatas subhi, dan seterusnya.
Wirid
Selain itu, dianjurkan dalam Nihayatuz zain juga, bahwa setelah shalat sunnah tersebut untuk membaca wirid khusus. Bacaan itu adalah (1) Ya Hayyu Ya Qayyum La Ilaha Illa anta, 40 kali. (2) Surat Al-Ikhlas, 11 kali (3) Surat Al-Falaq, 1 kali (4) Surat An-Nas, 1 kali dan (5) Subhanallah wa Bihamdihi, Subhanallahil Adhim, Asytaghfirullah, 100 kali.