Puasa merupakan ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam, maka dari itu wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Dalam fiqih, ibadah puasa memiliki aturan-aturan tertentu, salah satunya larangan melakukan sesuatu yang bisa membatalkan puasa atau keadaan tertentu yang memaksa orang yang berpuasa menjadi batal puasanya.
Jika orang yang berpuasa batal puasanya, maka dia memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di bulan Syawal hingga Sya’ban. Jika tidak diganti maka berdosa. Maka dari itu, kita wajib mengetahui rincian dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib, menjelaskan ada 10 hal yang membatalkan puasa, yaitu:
1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang. Maksudnya yaitu, orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan), atau contoh yang lainnya.
2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang. Seperti masuknya sesuatu ke kepala melalui luka yang sampai pada kulit atau selaput otak.
3. Huqnah, memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
4. Sengaja muntah. Maksudnya seorang melakukan kegiatan dengan tujuan agar dirinya muntah. Seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.
5. Sengaja berhubungan badan. Maksudnya, suami istri dengan sadar kalau mereka sedang berpuasa kemudian berhubungan badan, maka puasanya menjadi batal. Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.
6. Sengaja mengeluarkan mani. Maksudnya mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Meskipun keluarnya disebabkan oleh istrinya, walaupun tidak sampai berhubungan intim. Hal tersebut berbeda dengan keluarnya air mani yang tidak disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), maka tidak sampai membatalkan puasa.
7. Haid.
8. Nifas. Maksudnya ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka, lalu mengalami haid. Kejadian seperti itu membatalkan puasa. Begitu juga dengan darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
9. Gila atau hilang akal. Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib, maka batal puasanya.
10. Murtad Maksudnya orang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun sebelumnya ia telah makan sahur, sehingga otomatis ia tidak termasuk orang yang sah berpuasa, meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib.
Pada akhir keterangannya Ibnu Qasim Al-Ghazi mengatakan:
فَمَتَيْ طَرَأَ شَيْءٍ مِنْهَا فِيْ أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ
Artinya: Siapa saja yang mengalami hal-hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya batal (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah]), halaman 67).
Demikianlah penjelasan dari beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, mari kita benar-benar memperhatikan segala hal yang membatalkan puasa, agar puasa kita diterima oleh Allah swt Amin. Dan semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat melaksanakan puasa sebulan penuh dengan sempurna.