Shalat merupakan ibadah kepada Allah swt, baik ibadah shalat wajib maupun sunnah. Dan shalat merupakan ibadah yang sakral dengan berbagai ketentuan hukum dan aturannya. Salah satu hukum dan aturan yang harus dipenuhi adalah syarat dan rukun shalat.
Syarat shalat adalah menghadap kiblat dengan wajah terbuka dan rukun shalat yang menjadi inti adalah sujud dengan menempelkan dahi. Lalu bagaimana jika ada yang shalat menggunakan kacamata, apakah sah?
Shalat memakai kaca mata hukumnya boleh, selama kacamata tersebut suci dan tidak menghalangi dahi menempel di tanah ketika sujud.
Baca Juga
Apakah Sah Shalat Mengenakan Kaos Kaki?
Akan tetapi jika kacamata menghalangi dahi ketika sujud, maka tidak boleh. Dahi yang dimaksud di sini adalah bagian wajah yang terletak antara dua pelipis, dan di antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kedua alis mata.
Rasulullah saw bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa:
Baca Juga
7 Syarat Sujud yang Benar dalam Shalat
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
Artinya: Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.
Dalam mazhab Syafii, menempelkan hidung ke tanah saat sujud hukumnya sunnah, tidak wajib. Karena itu, jika kacamata menghalangi hidung menempel ke tanah saat sujud, maka shalatnya tetap dihukumi sah karena hidung tidak termasuk bagian yang wajib ditempelkan, sebagaimana dahi, kedua tangan, kedua lutut dan ujung jari-jari kaki.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut:
ويسن في السجود وضع انف بل يتأكد لخبر صحيح
Artinya: Dan disunnahkan di dalam sujud menempelkan hidung, bahkan hal itu sangat dianjurkan berdasarkan hadis shahih.
Menurut ulama Syafi'i, tidak menempelkan hidung saat sujud hanya makruh, tidak membatalkan shalat. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut:
ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف
Artinya: Dan dimakruhkan menyelesihi urutan tersebut (urutan ketika sujud) dan tidak meletakkan (menempelkan) hidung.
Maka dari penjelasan redaksi di atas, shalat mengenakan kacamata hukumnya boleh, selagi kacamata tersebut tidak menutupi dahi ketika sujud dan suci dari najis yang menempel padanya.