Berziarah ke makam merupakan perbuatan terpuji, karena bisa mengingat kematian. Selain itu, ziarah juga diperintahkan langsung oleh Rasulullah saw. Sehingga ketika kita menjalankannya maka akan mendapatkan pahala.
Ketika kita berziarah, seringkali kita menyaksikan para penziarah mengenakan alas kaki hingga ke makam, tetapi ada juga yang menanggalkannya. Lalu bagaimana hukum Islam menanggapi hal tersebut?
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ mengemukakan masalah tersebut:
المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر باالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذالك من اصحابنا الخطابي والعبدرى وآخرون ونقله العبدري عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن رحمه الله يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصاحبي المغروف بابن الخصاصية قال “بينهما انا أماشى رسول الله صلى الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي فى القبور عليه نعلان فقال ياصاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلى الله عليه وسلم خلعها “رواه أبو داود والنسائي باسند حسن واحتج أصحا بنا بحديث أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه الى آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجبوا) عن الحديث الاول بجوبين (أحدهما)وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتيه –بكسر السين-هي المدبوغة بالقرظ وهي لباس أهل الترفة والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلى الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع (والثاني) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين(رواه البخاري و مسلم)
Artinya: Masyhur dalam mazhab kami (mazhab As-Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan demikian, yaitu Imam Al Khottobi dari ulama Syafi’iyyah, juga disampaikan oleh Al ‘Abdari dan ulama Syafi’i lainya. Hal ini dinukil oleh Al-Abdari dari pendapat as-syafi’iyyah serta mayoritas kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu di-makruh-kan. Penulis kitab al-Hawi mengatakan bahwa sandal semestinya dilepas seketika memasuki area pemakaman mengingat Hadits dari Basyir bin Ma’bad, salah seorang sahabat yang ma’ruf dengan nama Ibnul Khossosiyyah. Ia berkata: Pada suatu hari, saya berjalan bersama Rasulullah saw, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di area pemakaman dalam keadaan memakai sandal. Maka beliau menegurnya. “Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut lantas melongok. Ketika itu, ia tahu bahwa yang menegur ialah Rasulullah saw. Lantas, ia mencopot sandalnya. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai dengan sanad yang hasan.
Sedangkan dalil yang membolehkan memakai sandal ketika berziarah adalah pendapat dari mazhab Syafi’i, yang bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi. Maka, ia akan mendengar hentakan sandalnya, lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk disampingnya.
Ulama Syafi’iyyah dalam menyikapi hadits yang melarang memakai sandal ketika berziarah sebagai berikut:
Pertama, al-Khottobi mengatakan bahwa hal tersebut hanya tidak disukai oleh Nabi Muhammad saw. Dikarenakan sandal tersebut disamak, dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi.
Sementara itu, Nabi Muhammad saw melarangnya karena di dalamnya terdapat sifat sombong. Sedangkan, Nabi Muhammad saw sangat suka jika seseorang memasuki area kubur dengan sikap tawadhu dan khusyuk.
Kedua, boleh jadi, terdapat najis di sandal tersebut. Dipahami demikian, dikarenakan kompromi antara dua hadits yang ada, sehingga kesimpulan berdasarkan kompromi dua dalil, dan inilah yang jadi pegangan mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama.
Maka, dari pemaparan dalil di atas, dapat ditarik simpulan bahwa memasuki area pemakaman dengan sandal tidaklah terlarang. Namun melepas sandal atau alas kaki ketika memasuki areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama.
Taufik Hidayatullah, Alumni UIN Mataram Nusa Tenggara Barat