Ini Lafal Salam yang Dianjurkan kepada Nabi Muhammad saw
Rabu, 4 September 2024 | 21:00 WIB
Shalawat merupakan bentuk penghormatan kita kepada Nabi Muhammad saw, Nabi yang mulia, Nabi yang agung, Nabi yang penuh rahmat dan kasih sayang, Nabi yang menyempurnakan akhlak dan membawa kepada zaman yang penuh ilmu, dengan hukum Allah dan humanis. Karena itulah beliau sangat pantas untuk dipuji dan dihormati.
Memuji dan menghormati Nabi ada aturannya, karena memang makhluk yang agung pilihan Allah. Kita saja ketika memuji kedua orang tua dan guru memiliki adab dan sopan santun, apalagi dengan Nabi yang amat mulia.
Dilansir dari NU Online, ulama mengajarkan kita untuk beradab kepada para Nabi dan Rasul. Untuk itu, mereka mengingatkan kita agar tidak sembarangan menggunakan lafal doa untuk para Nabi dan Rasul.
Mereka membatasi shalawat dan salam sebagai lafal doa yang layak bagi para Nabi dan Rasul sebagai bentuk adab atau penghormatan untuk mereka. Kita dapat menggunakan lafal shalawat dan salam dengan fi’il madhi atau fi’il amr. Dengan fi’il madhi, kita dapat membaca shalawat dan salam sebagai berikut:
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Wa shallallāhu ‘alā sayyidinā Muhammadin wa ‘alā ālihī wa shahbihī wa sallama
Dengan fi’il amr, kita dapat membaca shalawat dan salam sebagai berikut:
اللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
Allāhumma shalli wa sallim wa bārik ‘alā sayyidinā Muhammadin wa ‘alā ālihī wa shahbihī
Struktur ini memang tidak baku. Sebagian orang membaca shalawat, salam, dan juga lafal berkah. Sebagian orang tidak menggunakannya. Ada orang yang menempatkan kata salam di awal. Sementara sebagian orang meletakannya di akhir.
Lafal shalawat dan salam memang kemudian banyak diperkenalkan oleh para ulama. Tetapi yang jelas dalam berdoa, kita hanya boleh menggunakan shalawat dan salam dalam hal dua’iyyah bagi para Nabi dan Rasul. Kita tidak boleh menggunakan rahimahullāh atau rahimahumullāh, radhiyallāh ‘anhu atau ‘anhum, karramallāhu wajhahū atau ‘anhum.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam kitab Kasyifatus Saja karangan Syekh M Nawawi:
ولا يجوز الدعاء للنبي صلى الله عليه وسلم بغير الوارد كرحمه الله بل المناسب واللائق في حق الأنبياء الدعاء بالصلاة والسلام
Artinya: Tidak boleh mendoakan Nabi Muhammad saw dengan lafal yang tidak warid seperti lafal ‘Rahimahullāhu’. Tetapi lafal yang sesuai dan layak untuk para Nabi dan Rasul adalah lafal shalawat dan salam (Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah], halaman 4).
Dari keterangan di atas, sangat jelas, bahwa pujian dan penghormatan kepada Nabi ada aturan dan adabnya, karena norma dan adab merupakan cerminan dari akhlak kita.