• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Warta

Seribu Penyandang Disabilitas di Way Kanan Dapatkan Perhatian Khusus pada Pemilu 2024

Seribu Penyandang Disabilitas di Way Kanan Dapatkan Perhatian Khusus pada Pemilu 2024
Seribu Penyandang Disabilitas di Way Kanan, Dapatkan Perhatian Khusus pada Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
Seribu Penyandang Disabilitas di Way Kanan, Dapatkan Perhatian Khusus pada Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

Way Kanan, NU Online Lampung

Untuk menjamin hak politik kaum disabilitas pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang di Kabupaten Way Kanan.

 

Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan perhatian khusus kepada seribu penyandang disabilitas di Way Kanan.

 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Way Kanan, Pingki Idoarali mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka pemilih penyandang disabilitas memiliki perhatian khusus.

 

“Dengan dipastikan pemenuhan hak-hak politik oleh penyelenggara pemilu, untuk memberikan kemudahan akses partisipasi politik kaum disabilitas pada pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

 

Ia melanjutkan, tentu berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh penyelengara pemilu. Kaum disabilitas sebagai pemilih yang berkebutuhan khusus perlu  memiliki perhatian khusus dari penyelenggara pemilu.

 

Ia berharap kaum disabilitas untuk selalu dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi, agar memahami berbagai informasi pemilu. Sebagaimana layaknya kaum disabilitas dapat memiliki hak yang sama dengan pemilih non disabilitas dalam pemenuhan hak-hak politik warga negara.

 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, di mana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.

 

Pihak penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten, kecamatan dan kampung di Kabupaten Way Kanan telah menjalankan berbagai kegiatan tahapan pemilu. Termasuk di dalamnya mengidentifikasi penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak politik untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

 

“Penyandang disabilitas yang diidentifikasi sesuai dengan hasil pencoklitan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar diketahui jenis dan klasifikasi kaum disabilitas yang ada di Kabupaten Way Kanan,” tuturnya.

 

Berikut klasifikasi penyandang disabilitas yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), di antaranya Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik Wicara, Disabilitas Sensorik Rungu, Disabilitas Sensorik Netra.

 

Berdasarkan jenis dan klasifikasi kaum disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Way Kanan, sesuai dengan data hasil rekapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Way Kanan tercatat untuk pemilih kaum disabilitas fisik berjumlah 1000 jiwa.

 

Terdiri dari disabilitas intelektual 71 jiwa, Disabilitas Mental 464 jiwa, Disabilitas Sensorik Wicara 331 jiwa, Disabilitas Sensorik Rungu 128 jiwa, Disabilitas Sensorik Netra 258 jiwa. Jumlah keseluruhan pemilih Penyandang disabilitas di Kabupaten Way Kanan berdasarkan data dari KPU berjumlah seribu pemilih.

 

Sementara itu, Kepala Divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan sumberdaya manusia (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Way Kanan, Tri Sudarto mengatakan, telah melakukan pengupayaan peningkatan aksesibilitas untuk peserta pemilih disabilitas.

 

“Serta alat bantu untuk penyandang disabilitas dalam mendukung partisipasi untuk memberikan hak suaranya,” ungkapnya.

 

Ka juga mengatakan dalam pembentukan TPS, KPU mengutamakan kemudahan dalam akses bagi penyandang disabilitas. Serta petugas KPPS nantinya akan diberikan bimbingan teknis terkait memfasilitasi penyandang disabilitas di Pemilu.

 

“Dengan begitu, para penyandang disabilitas dapat terlayani dengan baik ketika menyalurkan hak suaranya. Kami juga telah melakukan pendidikan politik dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas,” katanya.

(Teddy Heriyanto)


Warta Terbaru