• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Prof M Nuh: Muktamar NU Bukan Diundur, Tapi Dijadwal Ulang

Prof M Nuh:  Muktamar NU Bukan Diundur, Tapi Dijadwal Ulang
Prof M Nuh saat berkunjung Ke UIN Raden Intan Lampung Selasa (24/11)
Prof M Nuh saat berkunjung Ke UIN Raden Intan Lampung Selasa (24/11)

Bandar Lampung, NU Lampung Online 

Ketua panitia Streering Comitte (SC) Muktamar NU Ke-34, Prof M. Nuh, menegaskan, muktamar NU  bukan diundur, tapi di reschedule atau dijadwal ulang. “Itu artinya, bisa maju dan bisa juga mundur,” kata M Nuh kepada NU Lampung Online disela-sela kunjungan ke UIN Raden Intan, Lampung, Rabu (24/11).

 

Pihak yang bisa menetapkan muktamar itu maju atau mundur, kata Prof M Nuh, adalah Rais A’am, Khatib A’am, Ketua Umum PBNU, dan Sekjen PBNU. “Mereka berempat inilah yang bisa menetapkan kapan muktamar akan dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan segera keputusan, baik itu maju ataupun mundur,” katanya.

 

Prof Nuh mengatakan, meski begitu, panitia nasional maupun panitia lokal terus bekerja untuk mempersiapkan muktamar. “Kami tidak beristirahat karena menganggap muktamar itu masih lama. Oh tidak begitu, karena muktamar ini forum tertinggi di Nahdlatul Ulama.  Keputusan-keputusan strategis akan dibahas di forum itu,” katanya,

 

Melalui kegiatan Muktamar Ke-34 NU di Lampung yang akan datang,  Prof M Nuh berharap PWNU Lampung, Institusi Perguruan Tinggi, dan juga Pondok Pesantren untuk ikut serta memberikan gagasan dan sarannya agar NU tetap eksis dan terus memberikan manfaat bagi umat manusia.

 

Semula, amanat Munas dan Konbes Muktamar Ke-34 di Lampung akan digelar pada 23-25 Desember mendatang.  Namun pemerintah belum lama ini membuat aturan akan memberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) selama libur Natal hingga tahun baru, yaitu mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah melarang semua aktivitas yang menimbulkan kerumuman besar.

 

(Ulil Hidayat)


Warta Terbaru