Pemetaan dan Penataan Guru, Kanwil Kemenag Lampung Serahkan SK Mutasi Guru CPNS 2018
Rabu, 20 November 2024 | 15:07 WIB
Bandar Lampung, NU Online LampungÂ
Sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag tentang Rekomendasi Pemetaan dan Penataan Guru Formasi CPNS Tahun 2018.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung melaksanakan pembinaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi guru formasi CPNS tahun 2018 di Aula Saibatin, Rabu (20/11/2024).
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, H Puji Raharjo menyampaikan, baru saja kita bersama-sama menyaksikan secara simbolik penyerahan SK mutasi bagi guru formasi CPNS tahun 2018 yang diwakili oleh tiga orang.Â
"Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara sekalian. Momentum yang tentunya sudah ditunggu-tunggu. Selama lima tahun lamanya, banyak drama dan fitnah yang kita hadapi. Oleh karena itu, setelah penyerahan ini, saya berharap tidak ada lagi drama lanjutan. Jika ada yang tidak sesuai, laporkan kepada saya, bahkan jika perlu, laporkan ke KPK," ujarnya.
Kakanwil juga meminta kepada para guru yang telah mendapatkan SK mutasi untuk membantu Kementerian Agama menjadi lebih baik.Â
"Tunjukkan kinerja kalian. Tolong jangan tiru senior-senior yang berkelakuan tidak benar, tetapi tiru senior yang bisa dijadikan teladan," ungkapnya.
Proses pemetaan dan penataan guru formasi CPNS tahun 2018 ini menjunjung tinggi nilai integritas, terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengkondisikan atau meminta transaksi maupun pemberian apapun dari peserta guru formasi CPNS tahun 2018.Â
Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Kepala Madrasah.Â
Adapun salah satu komitmen yang tertuang dalam pakta integritas adalah bahwa dalam proses pemetaan dan penataan, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya.
Kebijakan pemetaan dan penataan bagi guru formasi CPNS tahun 2018 merupakan diskresi yang diambil oleh Kemenag dengan tujuan untuk memetakan serta menata ulang atau redistribusi guru berdasarkan beban kerja, domisili, status perkawinan, dan ranking kelulusan.Â
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 22 tahun 2022 dan yang terbaru, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 17 tahun 2024. Perlu dicatat bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi formasi CPNS tahun 2018, sedangkan bagi formasi CPNS setelahnya hingga saat ini, kebijakan ini tidak berlaku.
SK mutasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan pertimbangan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar pada madrasah yang sudah memasuki penilaian akhir untuk semester ganjil tahun 2024/2025, serta penilaian kinerja pegawai dan proses pemindahan gaji. Kakanwil meminta agar para guru menyelesaikan tugas-tugas mereka di madrasah lama dalam waktu kurang lebih satu bulan ke depan.
Sementara itu, Ketua Tim SDM Aparatur,Â
Tri Rahayu menyampaikan kegiatan yang diikuti secara daring dan luring ini merupakan kerja sama antara bagian tata usaha melalui Tim Kerja SDM Aparatur dan Bidang Pendidikan Madrasah.Â
Setelah selesai seremonial penyerahan SK, dilanjutkan dengan pembinaan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Madrasah dan Ketua Tim Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan.
Terpopuler
1
Perkuat Peran NU di Masyarakat, PCNU Lampung Selatan Gelar PD-PKPNU Angkatan XXX
2
Diikuti 46 Peserta, Muli Mekhanai Asal Bandar Lampung dan Tulang Bawang Tampil sebagai Pemenang
3
Wujudkan Generasi Islami, Muslimat NU Adiluwih Sukses Gelar Khatmil Quran
4
DPRD Lampung Hadiri Ramah Tamah dengan Pangdam, Pemprov Hibahkan Lahan untuk Bangun Kodam Baru
5
Pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran Berlangsung Aman, Nanda-Antonius Unggul Sementara
6
Fatayat NU Labuhan Ratu Audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Lampung, Siap Jadi Agen Perubahan Sosial
Terkini
Lihat Semua