• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

PBNU Tunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendahara Umum Mardani Maming

PBNU Tunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendahara Umum Mardani Maming
Plang kantor PBNU di Jalan Kramat Raya Jakarta
Plang kantor PBNU di Jalan Kramat Raya Jakarta

Yogyakarta, NU Online Lampung

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan) sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum (Bendum) PBNU, menggantikan Mardani H Maming.


“Gus Gufdan ditunjuk sebagai Plt pengganti Maming,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurozi (Gus Fahrur), saat dikonfirmasi NU Online di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).

 

Gus Fahrur menuturkan bahwa penggantian ini belum diputuskan secara resmi lantaran menunggu hasil keputusan pengadilan yang pasti. “Ya, posisinya Plt. Karena kan masih menunggu keputusan hukum yang tetap,” ujarnya.

 

Sebelumnya, PBNU secara resmi telah menonaktifkan Mardani sebagai Bendahara Umum PBNU. Status penonaktifan itu sendiri seiring dengan keputusan peradilan pada Rabu 27 Juli 2022 lalu. 


"Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), ia otomatis non aktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," katanya, sebagaimana dikutip dari artikel NU Online, Kamis (28/7/2022) lalu.


Pernyataan lainnya juga disampaikan H Amin Said Husni, Ketua PBNU lainnya. Ia mengatakan bahwa kasus yang ditimpa Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatannya yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.    


Amin mengatakan, dugaan kasus suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Selain itu, Amin juga menyampaikan bahwa PBNU menegaskan untuk menjunjung tinggi kewenangan KPK.   


“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” tegasnya.


Warta Terbaru