• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 18 April 2024

Warta

PBNU Akan Sosialisasi Dua Peraturan Perkumpulan pada 12 Juni 2022

PBNU Akan Sosialisasi Dua Peraturan Perkumpulan  pada 12 Juni 2022
Ilustrasi kaderisasi di NU
Ilustrasi kaderisasi di NU


Jakarta, NU Online  Lampung
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Wasekjen PBNU) H Muhammad Faisal menyatakan, PBNU akan segera melakukan sosialisasi dua peraturan perkumpulan (Perkum) NU hasil Konferensi Besar (Konbes) NU 2022 lalu. Sosialisasi itu akan diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 12 Juni 2022 mendatang.  


Kedua Perkum yang akan disosialisasikan itu yakni Perkum tentang Sistem Kaderisasi serta Perkum tentang Klasifikasi dan Pengukuran Kinerja. Di dalam proses sosialisasi itu, PBNU akan melibatkan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam).  


“Lakpesdam akan kami libatkan dalam agenda sosialisasi itu. Yang jelas, dua Perkum tersebut harus segera dipahami oleh seluruh PWNU dan PCNU,” kata Faisal dalam Silaturahim Lakpesdam Nusantara (Silaknus) di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, pada Selasa (31/5/2022) malam, seperti dikutif NU Online.  


Dia menjelaskan, selain Lakpesdam, PBNU juga akan melibatkan lembaga-lembaga lain seperti Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU, dan Lembaga Pendidikan Tinggi (LPT) NU. Lembaga tersebut dilibatkan dalam proses pengklasifikasian wilayah seperti yang sudah ditetapkan dalam Konbes 20-22 Mei lalu. 


Seperti diketahui, PBNU telah menetapkan tiga jenjang kaderisasi di NU. Ketiga jenjang tersebut adalah Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD PKPNU), Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU), dan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).

 

 “Penyelenggaraan kaderisasi ini pada wilayah-wilayah tertentu harus melibatkan Lakpesdam. Karena ke depan, PD-PKPNU dan PMKNU melibatkan Lakpesdam se-Indonesia. Walaupun sementara ini Lakpesdam PBNU akan menyelenggarakan PMKNU dan AKN-NU, tetapi Lakpesdam berkewajiban untuk memantau penyelenggaraan kaderisasi dasar,” kata Faisal. 


Ia meminta kepada Lakpesdam di tingkat wilayah dan cabang untuk melakukan koordinasi atau komunikasi dengan PWNU dan PCNU terkait proses penyelenggaraan kaderisasi. Faisal juga mengajak Lakpesdam untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi untuk menyukseskan program-program besar yang akan dilaksanakan PBNU melalui Lakpesdam. 


Sebelumnya, Ketua Lakpesdam PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa PBNU secara resmi akan mencabut moratorium kaderisasi atas MKNU dan PKPNU pada 1 Dzulqa’dah 1443 H atau 1 Juni 2022. Dengan demikian, per 1 Juni 2022 kaderisasi baru NU di seluruh Indonesia sudah bisa dilaksanakan. 


“Kaderisasi yang akan diselenggarakan itu harus menggunakan metode baru yang saat ini sudah dirumuskan. Saat ini sudah ada instruktur nasional yang telah disiapkan untuk menangani kaderisasi. Begitu pula silabus yang telah selesai disusun untuk tiga jenjang kaderisasi tersebut,” tegasnya.


Warta Terbaru