Ngobrol Bareng Asosiasi Penghulu dan Wedding Organizer, Capai Tri Sukses serta Hasilkan Enam Kesepakatan
Kamis, 19 September 2024 | 10:20 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Bandar Lampung, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Pengurus Cabang (PC) APRI Kota Bandar Lampung yang mewakili para penghulu, serta perwakilan WO yang tergabung dalam Asosiasi Tata Upacara Adat Nusantara (ASTANA) Lampung.
Ketua PW APRI Lampung, H Purna Irawan mengatakan, acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penghulu dan WO, yang keduanya memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dalam pelaksanaan pernikahan.
“Tujuan dari pertemuan ini adalah mencapai tiga kesuksesan, yaitu sukses tugas penghulu, sukses tugas WO, dan sukses acara yang diadakan oleh shohibul hajat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan komunikasi dan pemahaman yang baik terkait tugas masing-masing pihak. Acara Penghulu dan WO Ngobrol Bareng yang dilaksanakan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas layanan pernikahan di Provinsi Lampung.
“Melalui diskusi dan kolaborasi yang intens, kita berhasil mencapai enam kesepakatan penting yang menjadi landasan untuk memperkuat sinergi antara penghulu dan WO,” ungkapnya.
Kesepakatan ini tidak hanya akan memudahkan proses administrasi, tetapi juga memastikan agar pernikahan yang dilaksanakan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan agama serta adat setempat.
Ia berharap dengan adanya kesepakatan ini, penghulu dan WO dapat bekerja sama lebih erat demi kepuasan dan kemudahan bagi pasangan yang akan menikah. Ini juga sejalan dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam prosesi sakral pernikahan.
Dalam diskusi tersebut, dihasilkan enam poin kesepakatan sebagai berikut:
- Penghulu dan WO sepakat bahwa pernikahan adalah acara yang sakral dan penuh keberkahan.
- Untuk menjaga nilai sakral dan keberkahan dalam pernikahan, susunan prosesi pencatatan nikah akan mengikuti regulasi, meliputi pembukaan, sambutan penyerahan dan penerimaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, prosesi akad nikah, hingga penyerahan buku nikah atau mahar.
- Izin nikah diperbolehkan dilakukan di luar jam pelaksanaan akad nikah.
- Penempatan pengantin tidak diwajibkan menghadap kiblat. Untuk memudahkan administrasi pencatatan, saat akad nikah, pengantin wanita disandingkan dengan pengantin pria. Namun, jika ada kearifan lokal atau nilai agama yang ingin dihormati, pengantin diperbolehkan tidak disandingkan, asalkan jarak mereka tidak terlalu jauh dari meja pernikahan.
- WO diminta mempersiapkan acara tepat waktu, terutama pada jam pertama, karena penghulu mungkin memiliki lebih dari satu tugas di hari yang sama. Keterlambatan pada acara pertama dapat menyebabkan keterlambatan di acara berikutnya.
- Penghulu diharapkan hadir minimal 10 menit sebelum pelaksanaan akad nikah. Jika keterlambatan terjadi akibat ketidaksiapan shohibul hajat, penghulu diberi toleransi waktu hingga 15 menit. Jika waktu terlambat lebih dari 20 menit, susunan acara bisa diubah dengan mendahulukan akad nikah sebelum sambutan, atau penghulu diperbolehkan melakukan pencatatan lebih dulu.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disiapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani oleh calon pengantin, wali, WO, serta KUA.
Terpopuler
1
Shalat Idul Adha Jatuh pada Hari Jum’at, Apakah Tetap Shalat Jumat?
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PMII Komisariat Unila Masa Khidmah 2025-2026
3
Khutbah Jumat: Raih Pahala dan Keutamaan Berkurban, di Bulan Dzulhijjah
4
Anjuran Memperbanyak Dzikir pada 10 Hari Pertama Dzulhijjah
5
LAZISNU Pesawaran Gelar Rapat Kerja bersama 11 LAZISNU MWCNU, Perkuat Sinergi Menuju Kemandirian Umat
6
PC Fatayat NU Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Berkhidmat untuk Umat
Terkini
Lihat Semua