• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Warta

Muslimat NU Lampung Prihatin Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Muslimat NU Lampung Prihatin Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Muslimat NU Lampung Prihatin Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anak di Bawah Umur. (Foto: Istimewa)
Muslimat NU Lampung Prihatin Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anak di Bawah Umur. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyatakan keprihatinannya atas peristiwa kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Pesawaran. PW Muslimat meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut, apalagi orang tua korban sudah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.


Ketua PW Muslimat NU Lampung, Fita Nahdia Assegaf mengatakan, sangat prihatin dan miris atas peristiwa tersebut, yang menimpa seorang anak yang masih berusia 6 tahun. “Kami bisa merasakan bagaimana hancur perasaan orang tuanya, anak semata wayangnya mendapat perlakuan kekerasan seksual seperti itu, dan pelaku juga anak di bawah umar,” kata Fita kepada NU Online Lampung, Kamis (1/2/2024).


Menurutnya, kejadian tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama bagi anak-anak, dan kurangnya pendidikan agama dari orang tua pelaku, tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Di sinilah pentingnya peran orang tua sebagai madrasah pertama (madrasatul ula) dalam keluarga. Orang tua yang harus menanamkan pendidikan agama dan mengarahkan perilaku bagi anak-anaknya,” katanya.


Fita mengatakan, hal itu juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak dalam penggunaan gadget, sehingga anak-anak bebas mengakses internet dan melihat berbagai foto ataupun video yang tidak pantas. “Akses internet yang tidak terkontrol oleh orang tua itu membuat rasa penasaran anak-anak dan kemudian ingin melakukannya. Perbuatan mereka tentunya merusak masa depan korban,” katanya.


Sebelumnya diberitakan, seorang siswi PAUD yang masih berusia 6 tahun, mendapat kekerasan seksual oleh tiga pelajar SD dan SMP di Kabupaten Pesawaran. Orang tuanya yang tunanetra telah melaporkannya ke Polres Pesawaran.


Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 7 Januari 2024 lalu, di sekitar rumah nenek korban. Selama ini korban memang tinggal di Kabupaten Pesawaran bersama neneknya, sedangkan orang tuanya tinggal di Kota Bandar Lampung. Ketika mendapat informasi atas peristiwa yang menimpa anaknya,  ayah korban langsung melapor ke Polres Pesawaran.


Kepedulian PW Muslimat NU Lampung ditunjukkan dengan mengunjungi korban dan orang tuanya, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Rabu (31/1/2024) malam. Dari PW Muslimat yang datang adalah Rahma Nayla dan Fitriyah, anggota Bidang Hukum Muslimat NU Lampung.


“Kami melihat sendiri, kondisi korban sangat trauma, sehingga perlu pendampingan hukum. Kami sendiri akan terus mensupport agar kasus ini diselesaikan secara hukum,” kata Rahma.


Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak memang harus mendapat perhatian khusus, karena baik korban maupun pelaku tidak mengetahui dampak lebih jauh dari peristiwa tersebut.

 

Kepada perwakilan Muslimat NU Lampung, ayah korban mengungkapkan, sebelumnya berbagai pihak sudah meminta dirinya untuk berdamai dan tidak membawanya ke jalur hukum.  Alasannya, korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur dan nanti akan diberi ganti rugi.

 

“Tapi kami menolak upaya damai itu, dan tetap menuntut diselesaikan secara hukum,” kata ayah korban. Ia meminta agar PW Muslimat dapat mengawal kasus tersebut bersama kuasa hukum yang selama ini mendampingi mereka.


Sebelumnya pada akhir tahun 2023 lalu, PW Muslimat NU Lampung merilis enam pernyataan sikap atas kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Muslimat meminta sejumlah pihak yang terkait untuk lebih serius dalam mencegah dan menyelesaikannya.


“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak dapat dibiarkan, atau yang seperti selama ini terjadi, penyelesaiannya cenderung secara kekeluargaan atau perdamaian saja. Harus diproses hukum supaya bisa memberikan efek jera pada pelaku, dan secara otomatis dapat menurunkan angka kekerasan,” kata Fita Nahdia.

(Ila Fadilasari)
 


Warta Terbaru