Munas NU 2025 Tegaskan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Hukumnya Haram
Senin, 10 Februari 2025 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online Lampung
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memberikan perhatian khusus pada isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren.
“Kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram. Isu ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),” ujar Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis.
Ia melanjutkan, ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan. Kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan.
“Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan,” katanya, dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Rais Syuriyah PBNU itu menyampaikan mengenai rincian jawaban seperti batasan terminologi kekerasan akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail selanjutnya.
“Jadi ada dilema definisi apa itu kekerasan. Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau forum Bahtsul Masail Syuriyah,” katanya.
Senada, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Nyai Alai Nadjib mengatakan bahwa konsep pendisiplinan dalam Islam yang membolehkan memukul, itu perlu dikaji ulang.
“Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itukan yang kira-kira intoleren dan tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, apapun tindakan di luar keseharian, misalnya ketika sudah mulai menyentuhnya dengan tangan atau alat, baik menggunakan alat yang ringan sekali pun seperti kertas itu juga dianggap termasuk tindak kekerasan.
Alai menegaskan perlunya ada rincian konsep kedisiplinan di lembaga pendidikan supaya tidak membahayakan guru maupun murid.
“Konsep pendisiplinan, jenis-jenis kekerasan, apa yang dilihat diperbolehkan sebagai pendisplinan dan tidak, itu harus ada studi lebih lanjut, kalau komitmennya tadi para kiai sudah setuju kalau menimbulkan mudharat, berbahaya itu tidak boleh,” tuturnya.
“Selama ini kita melihat, ada yang sampai meninggal, ada yang sampai ditenggelamkan di kolam, mungkin saking marahnya tenaga pendidik, itukan tidak bisa ditoleransi, tentu saja kita masih melihat besaran-besarannya, belum pada rincian-rinciannya dan melihat kasus perkasus,” katanya.
Ia menyampaikan, saat ini PBNU telah memiliki satuan tugas (satgas) anti kekerasan yang menjadi garda terdepan untuk menanggulangi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan akan terus bekerja sama dengan kemitraan internal serta eksternal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pasti kita akan lebih sigap untuk mengawal semua isu-isu ini untuk menuju maslahat,” tegasnya.
Terpopuler
1
3 Amalan Malam Nuzulul Qur'an, Ahad 16 Maret 2025
2
Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir
3
Bacaan Qunut Witir pada Separuh Akhir Ramadhan, Arab, Latin dan Terjemah
4
Nuzulul Qur'an: Berikut 5 Fadilah Membaca Al-Qur'an pada Malamnya
5
Kisah Sayyidah Khadijah ra dan Hari-Hari Menjelang Turunnya Al-Qur’an
6
Berikut Keutamaan Lailatul Qadar pada Bulan Ramadhan
Terkini
Lihat Semua