Munas NU: Pernikahan Tak Tercatat di KUA, Dukcapil Tidak Boleh Terbitkan Kartu Keluarga
Jumat, 7 Februari 2025 | 09:02 WIB
Jakarta, NU Online Lampung
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU, Idris Masudi menyampaikan dalam ajaran Islam pernikahan merupakan bagian dari hifz al-nasl (menjaga keturunan). Untuk itu, keabsahan dalam pernikahan di dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan pada sidang pleno Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) di The Sultan Hotel dan Residence, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan, para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai rukun pernikahan. Dalam mazhab Syafi’i, yang mayoritas diikuti oleh umat Islam di Indonesia, rukun pernikahan meliputi sighat ijab-kabul, kedua mempelai, dua saksi, dan wali perempuan.
“Maka Komisi Qanuniyah memutuskan kecacatan keabsahan perkawinan bisa terjadi jika tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam fiqih,” ujarnya.
Dalam konteks pertanyaan di sini, pencatatan Dukcapil atas perkawinan seseorang yang secara syar’i tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka tidak bisa dibenarkan.
“Artinya, Dukcapil menurut komisi qanuniyah tidak boleh menerbitkan KK bagi pasangan yang tidak memiliki isbat nikah dari KUA, sampai memiliki isbat nikah dari KUA,” ujarnya.
Komisi ini juga menegaskan mengurus administrasi di Dukcapil seharusnya dilakukan setelah pasangan mendapatkan isbat nikah dari KUA. Hal ini karena di Dukcapil tidak ada pemeriksaan apakah pasangan telah mendapatkan istbat nikah atau belum, yang penting hanya pengisian formulir sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan administrasi kependudukan di mana Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 menyatakan tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dalam beberapa ketentuannya menegaskan Pasal 11 ayat (1): Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian dan seterusnya.
Kemudian Pasal 33 Ayat (1) menegaskan Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran, buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah, KK, dan KTP-el.
Permasalahan ini lalu muncul ketika Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, untuk Register Akta Kelahiran (formulir F-2.03 dan F-2.20)
Peraturan ini pasangan yang belum tercatat KUA boleh mengajukan kepada Dukcapil untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) baik sudah Isbat maupun setelah Isbat nikah oleh KUA. “Ini yang kemudian dipersoalkan dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah,” katanya.
Terpopuler
1
Gus Ulil Tidak Sedang Membela Tambang
2
KH Saifuddin Zuhri dan KH Muhtar Ghozali Terpilih Jadi Rais dan Mudir JATMAN Lampung pada Muswil 2025
3
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
4
Ketua PWNU Lampung: Santri Harus Siap Menanggung Pahitnya Belajar Demi Terangnya Masa Depan
5
Marindo Kurniawan Dilantik menjadi Sekdaprov Lampung, Ini Daftar Karir dan Penghargaan yang Pernah Diraih
6
Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, Fauzi Heri Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
Terkini
Lihat Semua