Warta

Munas Alim Ulama, Bahas Penyembelihan dan Distribusi Dam Tamattu’ pada Haji

Kamis, 6 Februari 2025 | 18:35 WIB

Munas Alim Ulama, Bahas Penyembelihan dan Distribusi Dam Tamattu’ pada Haji

Forum sidang komisi bahtsul masail waqiiyah Munas Alim Ulama NU di Hotel Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Lampung 

Penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ menjadi salah satu isu yang dibahas pada Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Isu tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama tahun 2023 di Pondok Gede, Jakarta.

 

Rais Syuriyah PBNU Kiai Aniq Muhammadun menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut tidak perlu diubah karena jangan menggunakan pendapat lemah dan tidak talfiq, serta jangan mencampuradukkan pandangan lintas mazhab.

 

“Kalau menurut saya, tidak perlu mencampurkan mazhab Hanafi dan Maliki, sembelih di Tanah Haram dan didistribusikan di Indonesia, masalah bagaimana cara masuknya daging itu ke Indonesia, kita pikirkan nanti yang penting mengenai fiqihnya itu,” ujarnya.

 

Berlawanan pendapat dengan Kiai Aniq, Ketua PBNU bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan pendangannya bahwa melihat konteks saat ini, Pemerintah Negara Arab Saudi mengatakan ketidaksanggupannya untuk penyembelihan di Tanah Haram karena terlalu banyak yang menyembelih disana. 

 

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Negara Arab Saudi menawarkan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyembelihan dam tamattu’ dilakukan di tanah asalnya (Indonesia).

 

“Arab Saudi saat ini sudah tidak bisa menyembelih disana karena terlalu banyak, makanya negara seperti Mesir dan Turki sudah melakukan penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ di negara asalnya,” ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, Darul iftah boleh melakukan penyembelihan di luar tanah haram itu karena ada riwayat Syaidina Ali Imam Husein ketika dia sakit dan harus membayar dam, itu dia disembelih di luar mekkah.

 

Gus Fahrur, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memiliki aturan yang ketat mengenai masuknya daging ke Indonesia. Hal ini disebabkan, Kementerian Pertanian memiliki aturan bahwa hewan yang disembelih harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 

Ia mengatakan, daging dam yang disembelih di Arab merupakan hewan berasal dari Afrika yang tidak ada pengecekan PMK. Hasilnya, banyak daging dam berasal dari jamaah Indonesia yang tidak bisa didistribusikan di Indonesia dan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

“Di Pelabuhan itu ada 20 ribu ton daging dam yang tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Kiai Zulfa Mustofa mengatakan beberapa pekan yang lalu ia mengunjungi Badan Haji Indonesia salah satunya membahas dam tamattu’.

 

“Ketika saya di sana, Badan Haji Indonesia menyampaikan daging dari Tanah Haram tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak sesuai dengan peraturan PMK yang ditetapkan, kemudian Pemerintah Arab meminta Badan Haji Indonesia untuk mengurus penyembelihan di Indonesia karena kekurangan lahan di Indonesia, dan dibagikan di Indonesia juga,” ujar Kiai Zulfa.

 

Situasi diskusi mengenai dam tamattu’ mendapatkan berbagai pandangan dari para pakar seperti ulama, Badan Penyelenggara Haji Kementerian Agama, dan pakar lainnya.