Konbes NU Dorong Pemerintah Tanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Miskin
Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online Lampung
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 merekomendasikan sejumlah hal. Salah satunya meminta pemerintah menyusun skema kebijakan jaminan kesehatan (BPJS) bagi para pekerja di sektor informal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil dalam Sidang Pleno Pengesahan Munas-Konbes NU di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyusun skema jaminan kesehatan bagi pekerja infomal, terutama begi keluarga miskin yang tidak mampu membayar premi,” ujar Gus Ulil.
Ia menekankan agar terjalin koordinasi antarsektor yakni pihak BPJS (kesehatan dan keteragakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun skema kebijakannya.
Gus Ulil mengatakan, bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memasukkan pekerja infomal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
“Begitu pula dimasukkan ke dalam skema Jaminan Kematian atau JKm sebagai perlindungan atas risiko kematian,” tuturnya.
Menurutnya, dengan dikutsertakannya pekerja infommal miskin dalam Program JKK dan/atau JKm, maka pekerja infomal miskin terlindungi saat bekerja, terutama kalau mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa Program JKK dan/atau JKm bertujuan agar para pekerja informal miskin bisa dimasukkan dalam skema Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
“PBIJK adalah salah satu inisiatif permerintah Indonesia untuk memberikan perindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” kata Pendiri Yayasan Ghazalia College itu.
Gus Ulil menuturkan, harapannya ke depan masyarakat miskin yang menjadi peserta PBIJK yang iurannya dibayar pemerintah itu dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
“Implementasi kesehatan bagi pekerja infomal bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” ungkapya.
Selain soal BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, mendesak pemerintah membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, memperbaiki tata ruang yang lebih berkeadilan, dan meminta pemerintah membuat strategi besar untuk menanggulangi kasus kekerasan di lembaga pendidikan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mensyukuri Kemerdekaan Tanah Air
2
MUI Tanggamus 2025–2030 Dikukuhkan, Ini Susunan Kepengurusannya
3
Rahasia Hidup Berkah dan Hati Tenang, Cukup Lakukan Ini 100 Kali Sehari!
4
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sesungguhnya adalah Ajaran Rasulullah Saw
5
Ketua PCNU Pringsewu Sebut GP Ansor Organisasi Ideal Bentuk Kepribadian Pemuda
6
Khutbah Jumat: Indonesia Negara yang Bernuansa Islami
Terkini
Lihat Semua