Warta

MI Manarul Huda Lampung Tengah Jalani Verifikasi Izin Operasional Kemenag

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:17 WIB

MI Manarul Huda Lampung Tengah Jalani Verifikasi Izin Operasional Kemenag

Kemenag Lampung Tengah saat melakukan verifikasi izin operasional MI Manarul Huda, Selasa (11/3/2025). (Foto: Istimewa9

Lampung Tengah, NU Online Lampung 

Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Tengah melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan verifikasi izin operasional pada Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIs) Manarul Huda, Kampung Kesumajaya, Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (11/3/2025). 

 

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung Tengah, H Latif Khairin Bahri menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk mengetahui keabsahan dan kecocokan dokumen yang diajukan oleh madrasah tersebut.

 

“Verifikasi untuk mengetahui apakah dokumen usulan izin operasional madrasah itu sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kementerian Agama,” ujarnya Selasa (11/3/2025).

 

Tim verifikasi yang dipimpin langsung oleh Kasi Penmad didampingi oleh Maslahus Surur, Ratih Kusuma wardani dan Wahidin.

 

"Untuk mendapat ijin operasional, madrasah harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan," kata Maslahus Surur, petugas pemeriksa dokumen dan fisik calon madrasah. 

 

Jika menurut tim verifikasi tiga hal itu sesuai, maka ijin operasional bisa diberikan. Kendala umum setiap pemohon adalah ketersediaan lahan bersertifikat atas nama yayasan dan atau atas nama lembaga.

 

"Izin operasional madrasah adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenag atau instansi terkait, kepada suatu madrasah agar dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara legal," tuturnya.

 

Izin ini menunjukkan bahwa madrasah telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

 

"Tidak kalah vitalnya adalah status tanah madrasah, karena status tanah menjadi sangat vital. Dikarenakan izin operasional menjadi sebuah hal wajib bagi madrasah," ungkapnya.

 

Adanya izin operasional menunjukkan bahwa madrasah tersebut telah tercatat di Kementerian Agama dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. 

 

Secara umum persiapan yayasan dan Madrasah Ibtidaiyah Manarul Huda cukup memadai, kendati ada beberapa item yang perlu disempurnakan. Diharapkan saat diverifikasi Kantor Wilayah Kemenag Lampung bidang Pendidikan Madrasah nanti sudah disempurnakan. 

 

Secara formal Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung tengah mendorong semua yayasan dan madrasah dapat memenuhi standar minimum dalam proses pengajuan izin operasional madrasah. 

 

Ketua Yayasan Al Manar Madani Lampung, KH Masruri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Manarul Huda mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Lampung Tengah khususnya tim verifikasi yang telah melakukan tugasnya secara profesional.

 

"Saya berharap besar Kemenag Lampung Tengah dan Kanwil Kemenag Lampung dapat memberikan rekomendasi pemberian izin operasional MIs Manarul Huda yang diajukan Yayasan Al Manar Madani Lampung," katanya.

 

Ia melanjutkan, sehingga MI Manarul Huda kedepan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan formal keagamaan sesuai Peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. 

(Trisna Dewi)