Warta

Komnas HAM: Sepanjang 2024 Terdapat 2.305 Kasus Pelanggaran HAM

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB

Komnas HAM: Sepanjang 2024 Terdapat 2.305 Kasus Pelanggaran HAM

Ilustrasi HAM (freepik)

 

Jakarta, NU Online Lampung

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan,  sepanjang tahun  2024, ada 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM yang ditangani oleh Komnas HAM. Berbagai kasus itu terjadi di dalam dan luar negeri.

 

 "Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta," kata Atnike dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa pekan lalu, dilansir dari NU Online.

 

Sebanyak 255 kasus lainnya, lanjut Atnike, diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Aduan yang diterima, dikirim melalui pos/surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi. 

 

"Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan," katanya. 

 

Atnike mengungkapkan, dalam penanganan aduan, Komnas HAM juga melakukan respons berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan. 

 

Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi. 

 

Selain itu, respons Komnas HAM dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.

 

"Bahkan, sebagai bentuk penanganan, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang 2024," tuturnya.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi. 

 
Â