• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 7 Mei 2024

Warta

Kemenag Susun Standar Kompetensi Kerja Nasional Pembimbing Ibadah Haji

Kemenag Susun Standar Kompetensi Kerja Nasional Pembimbing Ibadah Haji
Penyusunan SKKNI Pembimbing Manasik Haji Kementrian Agama (Foto: Kemenag)
Penyusunan SKKNI Pembimbing Manasik Haji Kementrian Agama (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online Lampung

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan ibadah haji. Kompetensi pembimbing ibadah terus ditingkatkan, salah satunya dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pembimbing ibadah haji.

 

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, standar kompetensi pembimbing manasik haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 32 UU No 8/2019 disebutkan bahwa pembimbing manasik haji sebagai pelaksana bimbingan manasik haji dan umrah kepada jamaah harus memiliki standar kompetensi kerja.

 

“Standar kompetensi ini akan kita tingkatkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebelumnya kita masih menggunakan Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang hanya berlaku secara internal Kementerian Agama,” kata Hilman Latief saat membuka Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pambimbing Manasik Haji di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

 

Hadir dalam acara yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut diantaranya Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja RI, M Amir Syarifuddin, dan Kasubdit Bimbingan Jamaah selaku Ketua Pelaksana, Khalilurrahman. Hadir pula  perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Lembaga Sertifikasi Profesi, Balitbang Diklat Kemenag, Biro Hukum Setjen Kemenag, dan Tim Ditjen PHU.

 

“Ke depannya, SKK akan kita upgrade menjadi SKKNI yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga negara yang salah satu kewenangannya adalah menetapkan standar kompetensi,” tuturnya.

 

Hilman mengungkapkan standar kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah meliputi Knowladge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan Attitude (sikap).Tiga kompetensi ini sangat penting dimiliki pembimbing manasik dan akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji.


Ia melanjutkan, tantangan ke depan semakin kompleks. Misalnya, kuota haji yang sangat banyak. Indonesia tahun ini mendapat kuota sebanyak 221.000. Ini belum termasuk jemaah non kuota yang juga banyak. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

 

"Tantangan lainnya, adalah konfigurasi jama'ah haji Indonesia yang unik. Dari sisi usia, jumlah lansia juga semakin tinggi. Jenjang pendidikan jama'ah juga sangat beragam, bahkan yang hanya sampai SD sangat banyak," katanya.

 

Pembimbing tidak cukup dengan paham dalil-dalil saja atau tahapan ritual haji saja. Pembimbing harus paham juga kondisi di lapangan dan mampu memberikan pengarahan kepada jama'ah kita.

 

“Para pembimbing diharapkan paham betul kondisi jamaah ketika manasik. Paham juga akan kondisi kesehatan jama'ah. Sehingga dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik buat jama'ahnya,” paparnya.

 

Hilman menambahkan, dalam pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Ditjen PHU menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi. "Ini agar proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang dapat membimbing para jamaah haji dengan baik,” tegasnya.


Warta Terbaru