• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 1 Mei 2024

Syiar

Turis Non-Muslim Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Turis Non-Muslim Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Masjid Raya Al-Jabbar di Jalan Cimencrang, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: NU Online/Indi)
Masjid Raya Al-Jabbar di Jalan Cimencrang, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: NU Online/Indi)

Turis merupakan seorang pelancong atau traveler dari suatu negara yang datang ke Indonesia. Mayoritas turis yang datang ke Indonesia merupakan non-Muslim, biasanya yang berasal dari Eropa, Amerika dan Australia. 

 

Mereka ke Indonesia kebanyakan hanya untuk mengisi liburan, baik ke pantai, gunung, dan sebagainya.

 

Akan tetapi kadang juga ada turis yang mengunjungi tempat-tempat bersejarah, salah satunya tempat ibadah umat Islam yakni masjid, seperti di masjid Demak yang memiliki soko tatal, masjid Kudus yang ada menaranya, kemudian ke makam para wali yang memiliki corak kuno atau masa lampau. 

 

Lalu permasalahannya, apakah diperbolehkan seorang turis non-Islam masuk ke tempat suci umat Muslim dan bagaimana hukumnya?


Jika melihat dari referensi dari kitab Al-Kurdii 'aala minhaaj al-Qawiim, 98 dan kitab Busyraa al-Kariim, I/37, maka hukumnya boleh seorang turis non-Islam masuk ke kawasan peribadatan umat Muslim. 

 

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Kurdi 'alaa al-Minhaaj al-Qawiim berikut:

الكردى على المنهاج القويم في الصحيفة ٩٨، ونصه: وأما الكافر فلا يمنع المكث فيه أي في المسجد

 

Wa ammal kaafiru fala yumna'ul muktsu fiihi ai fiil masjidi.

 

Artinya: Al-Kurdi 'alaa al-Minhaaj al-Qawiim, halaman 98: Orang kafir tidak terlarang diam di masjid. 

 

Juga keterangan dalam  kitab Busyraa al-Kariim:

وفي الجزء الأول من بشرى الكريم في فصل في موجبات الغسل في الصحيفة ٣٧، ما نصه: أما الكافر وغير المكلف والصبي فلا يحرم عليهم المكث به مطلقا. 

 

Ammal kaafiru wa ghairul mukallafi wash-shabiyyu fala yachrumu 'alaihimul muktsu bihi muthlaqan.

 

Artinya: Busyraa al-Kariim, juz I halaman 37: Orang Kafir, orang yang tidak mukallaf dan anak kecil, tidak haram diam di masjid secara mutlak.


Dari pemaparan kedua redaksi tersebut, maka hukum bagi turis dan siapapun yang non-Muslim memasuki dan berdiam diri di masjid (tempat suci umat Islam) hukumnya tetap diperbolehkan.

 

Sehingga, apabila ada turis ingin melihat benda bersejarah di era masa lalu, terutama sebuah masjid yng berumur tua dan memiliki sejarah yang panjang, maka persilahkan saja, selagi mereka tetap menjaga kehormatan masjid dan tidak membuat kegaduhan.

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru