• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Syiar

Mengucap Hamdalah saat Bersin, Apakah Membatalkan  Shalat?

Mengucap Hamdalah saat Bersin, Apakah Membatalkan  Shalat?
santri sedang shalat
santri sedang shalat

Bersin dapat terjadi kapan saja tanpa diprediksi, karena berbagai sebab. Dan secara medis, kita dianjurkan tidak menahan saat bersin akan terjadi, karena bisa berdampak pada kesehatan.


Bisa jadi kita bersin secara tiba-tiba, termasuk misalnya pada saat melaksanakan ibadah shalat. Sebagaimana kita ketahui, orang yang sedang melaksanakan shalat (mushalli) tidak boleh berkata apa pun selain kalimat yang berkaitan dengan shalat.

 

Berkomunikasi dengan orang lain di dalam shalat walaupun hanya dengan mengucapkan satu huruf saja namun sudah bisa memberikan pemahaman kepada orang lain, bisa membatalkan shalat. 

 
Lalu, bagaimana hukum membaca “Alhamdulillah” saat bersin namun masih dalam keadaan shalat? Bukankah dalam shalat tidak boleh mengatakan apa pun kecuali hal yang berkaitan dengan shalat seperti bacaan Al-Qur’an, zikir, begitu pula doa-doa. 

 

Dilansir dari Hukum Membaca Hamdalah saat Bersin dalam Shalat, di antara adab bersin adalah membaca hamdalah setelahnya sebagaimana petunjuk hadits Rasulullah saw berikut: 

 

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ 

 

Artinya: Jika salah satu di antara kalian bersin, hendaknya membaca "Alhamdulillâh". Saudara atau temannya (yang mendengar) hendaknya membaca "Yarhamukallâh".  Kemudian apabila orang yang bersin tadi mendengar jawaban "Yarhamullâh", maka hendaknya ia kembali mendoakan dengan doa "Yahdîkumullâh, wa yushlihu bâlakum" (HR Bukhari: 6224).

 

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan, bahwa membaca hamdalah adalah zikir yang disunnahkan. Zikir hamdalah setelah bersin tidak membatalkan shalat sebab zikir tidak membatalkan shalat. 

 

Sabda Rasulullah  saw:

 

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

 

Artinya: Sesungguhnya shalat ini tidak patut di dalamnya pembicaraan dari obrolan sesama manusia. Namun yang patut dalam shalat adalah bacaan tasbih, takbir, tahlil dan membaca al-Qur’an (Musnad Ibnu Abi Syaibah [Dârul Wathan, Riyadh: 1997], juz 2, halaman 327).

 

Imam Nawawi, dalam karyanya At-Tibyân fî Âdâbi Hamalatil Qur’an menegaskan sebagai berikut: 


 وأما اذا عطس في حال القراءة فانه يستحب ان يقول الحمد لله وكذا لو كان في الصلاة

 

 Artinya: Adapun jika ada orang yang bersin saat membaca Al-Qur’an, hukumnya disunnahkan membaca "Alhamdulillah". Demikian pula saat shalat (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, At-Tibyân fî Âdâbi Hamalatil Qur’an, [Dâr Ibnu Hazm, Beirut, 1994] halaman 125).

 

Senada dengan membaca hamdalah karena bersin, begitu pula menjawab orang yang membaca hamdalah tersebut dengan mendoakannya "Yarhamukallâh".

 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: ثنا عَبْدَةُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ غَالِبٍ أَبِي الْهُذَيْلِ، قَالَ: سُئِلَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ رَجُلٍ عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ لَهُ آخَرُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ: «إِنَّمَا قَالَ مَعْرُوفًا وَلَيْسَ عَلَيْهِ إِعَادَةٌ» 

 

Artinya: Syekh Ibrahim pernah ditanyakan tentang seorang lelaki yang bersin di dalam shalat. Kemudian ada orang lain yang sama-sama shalat menjawab "Yarhamukallâh", Ibrahim menjawab: Itu adalah hal yang baik. Orang yang menjawabnya tidak perlu mengulang shalatnya (Abu Bakar bin Abi Syaibah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah [Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh, 1409 H], juz 2, halaman 192). 

 

Dengan demikian dapat kita simpulkan, semua perkataan di luar bahasa Arab bisa membatalkan shalat. Jika menggunakan bahasa Arab, status hukumnya relatif.

 

Apabila cuma satu suku kata atau satu huruf namun memberikan makna yang memahamkan, baik sengaja atau tidak, membatalkan shalat.  Jika ucapan berbahasa Arab itu hanya satu suku kata saja dan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shalat. 

 

Adapun jika memakai bahasa Arab yang tersusun dari dua suku kata ke atas, baik sengaja atau tidak, hal ini akan membatalkan shalat kecuali bahasa Arab tersebut merupakan zikir-zikir atau bacaan Al-Qur’an. Dan  membaca hamdalah serta menjawabnya bagi orang yang sedang bersin adalah termasuk zikir.


Syiar Terbaru