• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Syiar

Mendirikan 2 Shalat Jumat Meski dalam Satu Kampung, Apakah Sah?

Mendirikan 2 Shalat Jumat Meski dalam Satu Kampung, Apakah Sah?
Shalat Jumat wajib didirikan setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat (Foto: NU Online)
Shalat Jumat wajib didirikan setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat (Foto: NU Online)

Shalat Jumat merupakan salah satu syariat Islam yang wajib didirikannya bagi setiap umat Muslim laki-laki, baligh, berakal, dan mukim (bertempat tinggal), serta berjumlah 40 dalam mazhab Syafi'i. 

 

Di Indonesia biasanya setiap desa atau kampung yang sudah memenuhi syarat sah shalat Jumat seperti keterangan di atas sudah terlaksana sebagaimana mestinya. Hal ini berjalan dengan baik karena semua umat Islam memiliki paham yang sama. 

 

Akan tetapi bagaimana jika ada suatu desa atau kampung dengan jumlah penduduk  mencapai 100 kepala keluarga, sedangkan memilki perbedaan paham dalam mazhab. Misalnya 50 orang bermazhab A dan 50 orang lagi bermazhab B.

 

Kemudian kedua kelompok tersebut membangun masjid masing-masing serta mendirikan shalat Jum'at yang berbeda meski satu desa atau kampung, karena memang memiliki paham yang berbeda. Sedang jarak antara masjid satu dengan yang lainnya juga sangat dekat hanya  500 meter. 

 

Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mendirikan 2 shalat Jumat dalam satu kampung? Dan apakah sah shalat Jumat dari keduanya?

 

Jawabnya boleh dan sah shalat Jumat bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, meski ada permusuhan karena perbedaan. 

 

Keterangan jawaban diambil dari kitab Al-Qalyubi I/177, kitab Tanwiir al-Quluub, halaman 186, dan kitab Fathul Wahhab I/74. 

القليوبي ج ١/ ص ١٧٧: ومن جوازه أيضا وقوع خصام وعداوة بين أهل جانبي البلدة وإن لم تكن مشقة. 

 

Wa min jawaazihi aidlan wuquu'u khishaamin wa 'adaawatin baina ahli jaanibayil baldati wa in lam takun masyaqqatan.

 

Artinya: Al-Qalyuubi, I/177: Di antara sebab yang membolehkannya juga adalah terjadinya pertengkaran dan permusuhan antara dua kelompok di dalam satu desa, meskipun tidak ada kesulitan. 

تنوير القلوب ص ١٨٦: وإن تعددت الحاجة فجمعة الكل صحيحة ، سواء وقع إحرام الأئمة معا أو مرتبا. 

 

Wa in ta'addadati  al-chaajatu fajumu'atu al-kulli shachichatun sawaaun wa qa'a ichraamu al-aimmati ma'an au murattaban.

 

Artinya: Tanwiir al-Quluub, halaman 186: Jika banyak kebutuhan (yang tidak bisa dihindari) maka shalat Jum'at masing-masing kelompok tersebut sah, tidak peduli apakah takbiratul ihram masing-masing imam bersamaan atau berurutan.

 

Dari keterangan di atas sudah sangat jelas bahwa mendirikan 2 atau lebih shalat Jum'at dalam satu desa atau kampung tetap boleh dan sah karena sebab masing-masing kelompok memiliki perbedaan yang sulit untuk disatukan dalam satu paham. 

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru