• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Syiar

Memaknai Tahun Baru sebagai Momen Membayar Zakat

Memaknai Tahun Baru sebagai Momen Membayar Zakat
Momen tahun baru untuk membayar zakat
Momen tahun baru untuk membayar zakat

Seperti biasa, setiap momen pergantian tahun, masyarakat selalu menyambutnya dengan gegap gempita. Berbagai acara diadakan, mulai dari kumpul-kumpul anggota keluarga untuk makan bersama, hingga acara yang lebih besar, seperti diskusi, hiburan, atau pengajian.


Seringkali momen berkumpul pada tahun baru diadakan lebih karena pada saat itu anggota keluarga sedang berkumpul, karena bersamaan dengan anak-anak libur semester. Liburan anak sekolah dimanfaatkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat wisata bersama anggota keluarga.

 

Namun sebenarnya pada momen tahun baru, ada yang lebih penting  diperhatikan selain dari sekadar perayaan pergantian tahun. Apa itu?

 
Dilansir dari Memaknai Tahun Baru sebagai Momen Zakat ketika berada di penghujung tahun, banyak perusahaan melakukan pelaporan selama satu tahun perjalanan usahanya. Momen ini dikenal dengan istilah masa tutup buku. 

 

Beberapa pabrik mengistilahkan masa tutup giling. Saat itu perusahaan mulai menghitung dan melaporkan keuntungan yang didapat dari usahanya selama satu tahun.

 
Sebaliknya, di awal tahun baru, perusahaan mulai merencanakan usaha baru, terobosan baru untuk melakukan usaha di satu tahun yang akan datang. Masa ini dikenal dengan istilah masa buka buku. Kalau pabrik tebu, biasanya ada istilah buka giling. 

 

Ada modal yang dianggarkan dan diikutsertakan di dalamnya. Kadang ada pengurangan modal, namun terkadang pula ada penambahannya.

 

Dua momen usaha ini, yaitu masa tutup buku dan masa buka buku, adalah momen yang rutin tahunan. Dan momen ini menjadi sangat penting bila keduanya dihubungkan dengan salah satu praktik ubudiyah maliyah (peribadatan dengan harta) dalam ajaran agama Islam, yaitu zakat.

 
Momen tahun baru dalam Islam, secara tidak langsung memiliki arti sebagai berikut:

Pertama, momen tercapainya haul harta yang wajib dizakati.

Nabi saw bersabda:

ليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول

 

Artinya: Tidak ada zakat bagi mal zakawi sehingga tercapai satu tahun (HR. Imam Ahmad, al-Tirmidzy dan Ibn Majah).


Imam al-Hasan Al-Bashri, di dalam sebuah nukilan menyatakan:

إذا حلَّتْ عليك الزَّكاةُ؛ فانظر ما كان عندك مِن نقْدٍ أو عرَضٍ للبَيعِ، فقوِّمْه قيمةَ النَّقد، وما كان من دَينٍ في مَلاءةٍ فاحسِبْه، ثم اطرحْ منه ما كان عليك من دَينٍ، ثم زكِّ ما بَقِيَ

 

Artinya: Bila tiba saat dirimu mengeluarkan zakat (karena mencapai haul), maka telitilah harta yang ada di sisimu, antara lain harta naqdin (dirham dan dinar), harta dagang, lalu taksirlah dengan nilai naqd. Dan bila ada harta kekayaan yang masih terdapat dalam bentuk utang, maka hitunglah. Kemudian potong darinya tanggungan utangmu, lalu tunaikan zakat untuk harta yang tersisa (Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam, Al-Amwal, Damaskus: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, halaman 891).

 
Kedua, momen untuk meneliti semua jenis barang yang masuk wajib zakat.

Beberapa jenis barang yang masuk wajib dizakati, ada 5, yaitu hewan ternak (kambing, unta, dan sapi), barang berharga (emas dan perak), tanaman (padi, gandum, kacang-kacangan), buah (kurma, anggur), ‘urudlu al-tijarah (harta dagang). Kelima jenis harta zakawi ini masuk unsur yang wajib dizakati setelah tercapai syarat satu tahun dan tercapai satu nishab (batas minimum wajib zakat).

 

Ketiga, momen menghitung nishab zakat.

Bagaimanapun juga, semua harta zakawi adalah tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tanpa syarat ketercapaian nishabnya. Ada beberapa metode penentuan nishab harta zakat. Pertama, untuk hewan ternak, maka nishab zakat ditetapkan berdasarkan kuantitas yang telah ditetapkan oleh syariat. Misalnya untuk kambing, nishab minimal adalah 40 ekor. Kurang dari 40 ekor, masih terhitung belum wajib mengeluarkan zakat. Demikian pula untuk harta zakat ternak yang lain, yaitu sapi (30 ekor), dan unta (5 ekor).

 

Untuk emas dan perak,  nishab zakatnya dihitung berdasar kuantitas emas murni 24 karat, seberat 85 gram. Sementara untuk perak, disepakati nishabnya adalah 549 gram. Adapun zakat dikeluarkan berupa qimah (harga emas). Hal yang sama berlaku untuk zakat harta dagang. Penghitungan nishabnya mengikuti harga emas seberat 85 gram, namun zakatnya dikeluarkan dengan qimah (harga emas) dan bahkan tidak cukup bila dikeluarkan dalam rupa emas.

 

Untuk zakat tanaman dan buah-buahan, nishabnya dihitung berdasarkan kuantitas barang, kemudian dikeluarkan dengan rupa kuantitas, sesuai tipe lahannya, apakah tipe irigasi berbayar, tadah hujan, ataukah campuran. Kemudian hisab masing-masing disesuaikan menurut lama bulan, atau boleh ditakdir dengan sebesar 7.5% (khususnya bila sulit membedakan masing-masing lama bulan itu).

 
Untuk zakat harta tambang, nishabnya dihitung berdasar harga emas murni, selanjutnya dikeluarkan seketika ketika harta tambangnya telah mencapai kadar emas yang telah ditetapkan. Harta rikaz (harta temuan berupa emas perak milik orang terdahulu sebelum Islam), wajib dikeluarkan sebanyak ⅕ dari harta temuan, seketika ketika barang tersebut berhasil digali dan didapatkan.

 

Itulah tiga hal yang hendaknya dipikirkan oleh seorang Muslim ketika tiba momen tahun baru. Memang, dalam hal zakat, penghitungan tahun yang diikuti adalah tahun hijriah. Namun dalam momen menjelang akhir tahun dan awal tahun masehi, setidaknya dalam masa tutup buku dan buka buku sebuah perusahaan atau kegiatan usaha, tiga hal di atas cukup tepat bila dikampanyekan.

 
 


Syiar Terbaru