• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

NU Online

Ini Hukum Merayakan Tahun Baru

Ini Hukum Merayakan Tahun Baru
Berhati-hati dalam merayakan tahun baru
Berhati-hati dalam merayakan tahun baru

Momentum tahun baru merupakan perayaan berakhirnya masa satu tahun dan menandai akan dimulainya hitungan tahun selanjutnya. Tahun baru di Indonesia jatuh pada tanggal 1 Januari karena Indonesia mengadopsi kalender Gregorian, sama halnya dengan mayoritas negara-negara di dunia.    


Kilas Sejarah Kalender Gregorian 

Menilik sejarahnya, tahun baru yang dimulai semenjak tanggal 1 Januari ini diresmikan oleh salah seorang kaisar Romawi bernama Julius Cesar pada tahun 46 SM. Kemudian kembali diresmikan oleh pemimpin katolik tertinggi yaitu Paus Gregorius XII pada tahun 1582. Sedangkan proses penetapannya dilakukan oleh bangsa Eropa Barat yang menggunakan kalender Greogorian pada tahun 1752.  

 

Perayaan Tahun Baru Jadi Soal

Perayaan tahun baru biasanya diisi dengan sukacita berkumpul bersama keluarga, kolega ataupun orang tercinta di alun-alun kota maupun tempat-tempat lainnya guna menyaksikan ragam pertunjukan, seperti pesta kembang api, konser musik, hingga pentas seni budaya. 

 

Meski begitu, dalam menyongsong tahun baru ini masih banyak kalangan muslim yang mempertanyakan perihal hukum merayakan momentum tahun baru serta mengucapkan selamat tahun baru atau “Happy New Year” menurut kajian Islam. Apakah diperbolehkan atau justru sebaliknya?

 

Hukum Merayakan Tahun Baru 

Setelah menelaah berbagai literatur, dijumpai keterangan perihal kebolehan merayakan momentum tahun baru selama tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya.

 

Selengkapnya baca: Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam

 


NU Online Terbaru