• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Syiar

Hukum Shalat Tahajud setelah Shalat Witir

Hukum Shalat Tahajud setelah Shalat Witir
Shalat Tahajud setelah Shalat Witir (Ilustrasi: NU Online)
Shalat Tahajud setelah Shalat Witir (Ilustrasi: NU Online)

Pada bulan Ramadhan, ketika kita shalat tarawih di masjid, biasanya imam shalat akan melanjutkan dengan shalat witir tiga rakaat. Hal itu sudah menjadi tradisi yang berkembang di Indonesia, shalat witir dilaksanakan langsung setelah shalat tarawih.


Muncul pertanyaan, bagaimana bila kita akan shalat tahajud pada dini hari, atau sebelum makan sahur, bolehkah shalat tahajud setelah shalat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah setelah shalat tahajud kita perlu mengulang shalat witir lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malam?  


Shalat tahajud merupakan salah satu shalat sunnah yang memiliki banyak keutamaan dan sangat dianjurkan. Rasulullah saw semasa hidupnya selalu melaksanakan shalat tahajud ini.


Allah berfirman dalam Al-Qur’an:  


وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً  


Artinya: Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji (QS Al-Isra: 79). 


Namun demikian, patut dipahami bahwa shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari, tapi bukan sebagai penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, sebagaimana hadits berikut:


 اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا  


Artinya: Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir (HR Bukhari Muslim).  


Terhadap persoalan ini, dilansir dari NU Online, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Sebab, perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.   


Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir. Bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah.


Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:


ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ  


Artinya: Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”. Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan shalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “Tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, halaman 132). 


Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:  


 وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة  


Artinya: Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, halaman 55).


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir tetap diperbolehkan, dan tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.


Apabila kita memiliki niat kuat untuk melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah lain di pertengahan malam, maka dianjurkan tak buru-buru menunaikan shalat witir selepas pelaksanaan Isya’ atau tarawih. Namun ditunda hingga selesai melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya. Dengan demikian ia akan meraih kesunnahan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat. 
 


Syiar Terbaru