Ketika memasuki masjid, kita dianjurkan untuk menunaikan shalat tahiyatul masjid, yang bertujuan untuk menghormati masjid, atau bentuk penghormatan kepada Dzat yang memiliki masjid, yaitu Allah swt. Shalat ini dilaksanakan dua rakaat, ketika masuk masjid sebelum duduk.
Shalat ini penting dilakukan, karena menurut Imam al-Nawawi, kesunnahan shalat ini sudah disepakati oleh mayoritas ulama (ijma’) dan makruh meninggalkannya kecuali ada udzhur . Kesunnahan mengerjakan shalat ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Qatadah, Rasulullah saw berkata:
إذا دخل أحدكم المسجد فليصل ركعتين قبل أن يجلس
Artinya: Apabila kalian masuk masjid hendaklah shalat dua raka’at sebelum duduk (HR Ibnu Majah).
Hadis ini jelas menunjukkan anjuran shalat tahiyatul masjid. Namun persoalannya, pada saat shalat jum’at, bagaimana bila seseorang itu terlambat datang ke masjid, yaitu ketika khatib sudah naik mimbar.
Kondisi ini bisa saja membingungkan, hendak shalat tahiyatul masjid, atau langsung duduk saja untuk menyimak khutbah.
Dilansir dari NU Online, persoalan ini pernah melanda seorang sahabat pada masa Rasulullah. Kebetulan pada waktu itu Rasulullah saw bertindak sebagai khatib Jum’at. Karena datang terlambat, demi menyimak khutbah keagamaan, sahabat tadi langsung duduk dan tidak shalat tahiyatul masjid.
Rasul menegurnya dengan berkata:
صل ركعتين خفيفتين قبل أن تجلس
Artinya: Shalatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk(HR: Ibn Hibban).
Itu artinya, Rasulullah saw tetap memerintahkan shalat dua raka’at sekalipun khutbah Jum’at sedang berlangsung. Ini menunjukan kesunnahan dan utamanya shalat tahiyatul masjid.
Bagi orang yang terlambat, dianjurkan mempercepat shalatnya agar dapat mendengar khutbah jum’at. Berdasarkan hadis ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab
mengatakan:
واما إذا دخل والإمام يخطب يوم الجمعة أو
غيره فلا يجلس حتى يصلي التحية ويخففها
Artinya: Apabila seorang masuk masjid dan khatib sedang khutbah Jum’at, hendaklah ia shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu dan mempercepatnya.
Dengan penjelasan tentang keutamaan shalat tahiyatul masjid bagi yang terlambat datang ke masjid, atau orang yang terlambat datang ke masjid pada hari jum’at, sementara khatib sudah naik mimbar. Ia tetap dianjurkan menunaikan shalat tahiyatul masjid.
Namun apabila bila seseorang datang ke masjid pada saat shalat berjamaah sudah dimulai, ketika imam sudah takbir ataupun muadzzin sudah iqamah, dimakruhkan shalat sunnah. Sebaiknya langsung saja ikut shalat berjamaah bersama imam.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan di Zaman Sekarang
2
Fatayat Miliki Peran Strategis Tingkatkan Kualitas Perempuan Muda NU
3
DPRD Lampung Gencarkan Upaya Tingkatkan Siswa SMA Masuk Perguruan Tinggi
4
Kebaikan Menghapus Dosa: Pesan QS Hud Ayat 114 dan Kisah Lelaki Anshar
5
Minat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas? Ini Syarat dan Ketentuannya
6
Songsong HUT Ke-80 RI, PCNU Pringsewu Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Terkini
Lihat Semua