Syiar

Hukum Berdzikir dalam Keadaan Tanpa Berwudhu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:30 WIB

Hukum Berdzikir dalam Keadaan Tanpa Berwudhu

Ilustrasi dzikir. (Foto: NU Online)

Berdzikir merupakan aktivitas mengingat dan menyebut nama-nama Allah, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam ajaran Islam, berdzikir dianggap sebagai bentuk ibadah yang dapat dilakukan secara lisan atau hati.


Biasanya, berdzikir melibatkan pengucapan kalimat-kalimat pujian seperti Subhanallah (Maha Suci Allah), Alhamdulillah (Segala Puji bagi Allah), Allahu Akbar (Allah Maha Besar), dan sebagainya.


Berdzikir memiliki manfaat spiritual, seperti memperkuat hubungan dengan Allah, menenangkan hati, dan menghindarkan diri dari perbuatan buruk. Selain itu, berdzikir juga dapat dilakukan untuk memperoleh keberkahan, kedamaian batin, dan pengampunan dosa.


Dilansir dari NU Online, banyak ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menganjurkan dan menjelaskan keutamaan membaca Al-Qur’an dan berdzikir. Dalam Suraat Ali Imran ayat 190 menyebut keutamaan orang yang berdzikir dalam situasi apa pun, baik dalam duduk, berdiri, maupun berbaring.


الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ 


Artinya: Mereka adalah orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring. Mereka merenungkan penciptaan langit dan bumi (QS Ali Imran: 190). 


Tidak berlebihan kalau kemudian para ulama memutuskan bahwa membaca Al-Qur’an dan berdzikir dalam keadaan berhadats sekalipun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar.


أجمع العلماء على جواز الذكر بالقلب واللسان للمحدث والجنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم والدعاء وغير ذلك 


Artinya: Ulama bersepakat atas kebolehan dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas. Dzikir itu meliputi bacaan tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat untuk Nabi Muhammad saw, doa, dan selain itu (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 8). 


Ibnu Athaillah menganjurkan kita berdzikir dengan hati lalai sekalipun. Ini menunjukkan betapa pentingnya dzikir. Mengapa demikian? dzikir merupakan jalan utama mereka yang menempuh perjalanan Ilahi. Allah swt sendiri memerintahkan kita untuk menyebut nama-Nya secara mutlak terus-menerus sebagaimana disinggung Ibnu Ajibah berikut ini.


قلت الذكر ركن قوي في طريق القوم وهو أفضل الأعمال قال الله تعالى اذكروني أذكركم وقال تعالى "يا أيها الذين آمنوا اذكروا الله ذكراً كثيراً" والذكر الكثير أن لا ينساه أبداً قال ابن عباس رضي الله عنهما كل عبادة فرضها الله تعالى جعل لها وقتاً مخصوصاً وعذر العباد في غير أوقاتها إلا الذكر لم يجعل الله له وقتاً مخصوصاً قال تعالى "اذكروا الله ذكراً كثيراً" وقال تعالى "فإذا قضيتم الصلاة فاذكروا الله قياماً وقعوداً وعلى جنوبكم" وقال رجل يا رسول الله كثرت على شعائر الأسلام فأوصني بأمر أدرك به ما فاتني وأوجز فقال لا يزال لسانك رطباً بذكر الله وقال عليه السلام لو أن رجلاً في حجره دراهم يقسمها وآخر يذكر الله لكان الذاكر لله أفضل


Artinya: Menurutku, dzikir adalah pilar utama dari jalan yang ditempuh para sufi. Ia adalah amalan paling utama. Allah berfirman, ‘Sebutlah nama-Ku, Aku akan menyebut namamu,’ dan ‘Wahai orang-orang yang beriman, sebutlah nama Allah dengan sebutan yang banyak.’ Maksud dari ‘Sebutan yang banyak’ adalah tidak melupakan Allah di hati selamanya. Ibnu Abbas berkata, ‘Allah menentukan waktu-waktu khusus untuk semua ibadah dan memaafkan hamba-Nya yang menunaikan ibadah itu di luar waktunya kecuali ibadah ddzikir karena Allah tidak menentukan waktu khusus untuk ibadah ini. Allah berfirman, ‘Sebutlah nama Allah dengan sebutan yang banyak,’ dan ‘Bila kamu sekalian telah menunaikan sembahyang, maka sebutlah nama Allah saat kalian duduk, berdiri, dan berbaring.’ Seorang sahabat Rasul bertanya, ‘Ya rasul, syiar Islam kelewat banyak. Sebutlah satu amalan ringkas untukku di mana aku dapat menyusul ketertinggalan di masa lalu?’ ‘Jagalah lisanmu agar selalu basah menyebut nama Allah,’ jawab Rasul senyum. Rasulullah saw bersabda, ‘Kalau ada seseorang memiliki banyak dirham di pangkuannya lalu ia membagikannya sampai habis, lalu seorang lagi hanya berddzikir menyebut nama Allah, niscaya orang kedua lebih utama di sisi-Nya’ (Ibnu Ajibah, Syarhul Hikam, Beirut, Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 79-80).


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca lafal dzikir dengan tanpa berwudhu atau hadats hukumnya diperbolehkan oleh ulama. Karena mengingat pentingnya berdzikir kepada Allah swt.