• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Syiar

Hikmah Dilarangnya Makan, Minum dan Berjima' Selama Puasa

Hikmah Dilarangnya Makan, Minum dan Berjima' Selama Puasa
foto Dr. Abdul Syukur, M.Ag
foto Dr. Abdul Syukur, M.Ag

Oleh: Dr. Abdul Syukur, M.Ag

 

Puasa dalam bahasa Arab diartikan Shiyam (صيام) disebut delapan kali dalam Al Quran, dan Shaum (صوم) disebut satu kali.


Secara etimologis, kata puasa berarti menahan (امساك) atau mencegah (منع). Secara terminologis, fiqih berarti menahan tidak makan, minum dan jima' (berhubungan suami istri), sejak fajar hingga terbenamnya mata hari.


Tidak boleh makan, minum, dan jima' ini merupakan perintah wajib. Intinya diharamkan atas tiga hal tadi sejak fajar hingga terbenamnya matahari.  Berbeda hal jika sudah masuk waktunya berbuka, maka semuanya menjadi halal. Bahkan Islam membolehkan umatnya sahur dalam keadaan hadats besar (karena bersetubuh) dan belum sempat mandi. Hanya saja makan, minum dan aktivitas apapun dalam keadaan hadats besar hukumnya makruh, kecuali jika sudah berwudhu maka hukumnya menjadi mubah. 


Makan dan minum ketika puasa atau terkenal dengan istilah mokel, maka harus mengqadha (mengganti) puasa tersebut di bulan Syawal dan bulan-bulan setelahnya. Jika mokelnya 4 hari, maka harus diganti dengan 4 hari juga. Akan tetapi jika kasusnya bersetubuh di bulan puasa, meski dengan istrinya sendiri, maka hukumnya adalah kafarat, dengan puasa selama 2 bulan berturut-turut, tanpa putus. Karena jima’ pada waktu berpuasa hukumnya haram. 


Banyak hikmah yang terkandung di dalam pelarangan makan, minum dan bersenggama ketika sedang berpuasa. Kesemuanya tadi berkaitan dengan yang namanya hawa nafsu. Maka jika seorang bisa mengendalikan hawa nafsunya, Allah akan memberikan pahala yang berlipat. Minimal ketika puasa dalam keadaan lemas, karena nafsu tidak dipasok atau diberi makan, maka akan melaksanakan maksiatpun akan sedikit berkurang atau justru tidak bernafsu untuk bermaksiat.


Memang ketika badan lemas, lesu bawaannya akan selalu ingin tidur. Islam tidak melarang tidur terus karena lemas ketika berpuasa karena tidur dalam keadaan puasa tetap dihitung sebagai ibadah. Tidur meninggalkan maksiat itu lebih utama dari pada terjaga. ketika satu hari terbebas dari maksiat, maka yang tersisa hanya ibadah dan limpahan pahala yang dilipat gandakan.


Setelah puasa Ramadhan menjadi sempurna karena mencegah nafsu dan syahwat, maka derajat orang yang berpuasa dari mukminin meningkat menjadi muttaqin, dan terus meningkat menjadi muhsinin.  Dan orang yang mampu terbebas dari hawa nafsu, maka tergolong orang-orang yang bahagia (من الفائزين) di dunia dan di akherat kelak. Wallahu A' lam Bish shawab.

 

Penulis adalah Ketua MUI dan Wakil PWNU Lampung
 


Syiar Terbaru